LampuHijau.co.id - Penerapan PSBB ketat di Jakarta tinggal menunggu hari. Banyak yang khawatir dengan kondisi tersebut. Bukan lagi soal virus, tapi soal perut. Pengusaha yang sudah menjerit karena pandemi pasti akan efisiensi lagi dan PHK. Nasib ojek online juga belum jelas. Pun organisasi angkutan darat, omset bakalan turun jauh. Bagi Organisasi Angkutan Darat (Organda) penerapan PSBB lagi secara ketat akan membuat penurunan omzet dari 90% hingga 100%. Sebab PSBB besok merupakan PSBB yang sama seperti yang pernah diberlakukan pada Maret. Di mana beberapa kegiatan bisnis termasuk angkutan kendaraan yang keluar masuk ibu kota dibatasi.
"Berdampak itu pasti. Seperti kita mengingat pengalaman Maret lalu, itu benar-benar dalam tanda kutip yang kita perdebatkan antara PSBB dan Lockdown itu semua menurun, omzet menurun dari 90-100%," kata Ateng, pengurus Organda, dikutip dari detikcom.
Baca juga : Nyai Nikita Protes Keras PSBB Ketat Jakarta
Secara umum pihak Organda mendukung kebijakan penerapan PSBB demi memutus rantai penyebaran COVID-19 namun di sisi lain adanya kekhawatiran kebijakan tersebut membuat omzet perusahaan otobus (PO) menurun kembali. Pihaknya menginginkan adanya kebijaksanaan dari pemerintah daerah dan pusat dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dapat membantu industri angkutan nasional tetap bertahan. Contohnya berupa insentif yang bisa dinikmati para PO beserta para pegawainya mulai dari pengemudi atau sopir, kernet, hingga bagian operasional lainnya.
Sedangkan untuk nasib ojek online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk aktif dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. Untuk pengendalian transportasi, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi.
Baca juga : Bandel Nggak Bermasker, KTP-nya Dicabut Saja
Sementara itu bagi sektor bisnis hotel dan restoran, keputusan itu dianggap bisa meningkatkan angka pengangguran atau PHK. Sebab, kedua lini bisnis tersebut menjadi salah satu yang paling terdampak atas pemberlakuan PSBB sebelumnya. "Dengan diberlakukannya PSBB lagi tentu akan terjadi lagi pengurangan karyawan, dan kalau dulu masih unpaid leave tapi sekarang consider-nya pasti akan terjadi PHK. Karena kondisinya sudah tidak menentu, kita sudah tidak bisa membayangkan sampai kapan bisnis pariwisata ini akan di-cover," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, Kamis (10/9/2020).
Saat ini, okupansi hotel juga otomatis bisa menurun drastis ke level sebelum masa transisi. "Pada saat PSBB yang lalu itu kita itu dampaknya itu okupansi itu drop sampai 1 digit, kemudian termasuk bisnis restoran yang tidak bisa bergerak, karena tumbuhnya bisnis restoran itu kalau ada interaksi pergerakan orang, dengan adanya PSBB dan WFH itu pasti sangat berdampak kepada bisnis restoran dan juga termasuk hotel, karena hotel itu bukan hanya sebagai tempat orang menginap tapi juga ada berkegiatan di dalamnya," paparnya.(LHTJ)