LampuHijau.co.id - Mulai Senin, 14 September, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total. PSBB ketat seperti di awal dahulu. Langkah tersebut diambil karena angka penambahan kasus positif corona di Jakarta terus naik. Sedangkan kapasitas rumah sakit semakin sedikit. Banyak pihak yang mendukung langkah itu, namun yang terpenting adalah ketegasan Pemprov DKi dalam penerapannya. Anggota Komisi IX DPR RI F-PDIP, Rahmad Handoyo bahkan menyarankan agar warga yang masih bandel saat PSBB, KTP-nya dicabut. "Jadi PSBB perlu, tapi yang lebih perlu adalah bagaimana menegakkan disiplin. Harapan saya Pemprov DKI melaksanakan penegakan disiplin dibanding sebatas menegakkan atau membuat aturan PSBB," kata Handoyo, Kamis (10/9/2020).
Handoyo menilai warga hingga pelaku usaha di DKI Jakarta perlu dihukum secara terdidik. Juga dibarengi dengan pemahaman bahaya Corona. "Pelaku usaha, kemudian juga warga, yang membandel saya kira juga perlu ada punishment yang mendidik, bukan sanksi yang represif,” katanya. Yang pertama dilakukan adalah memberi pemahaman kepada warga bahwa COVID-19 ini sangat berbahaya, sehingga dibutuhkan penyelamatan diri sendiri, penyelamatan keluarga, dan penyelamatan seluruh warga Jakarta.
Baca juga : RS di Jakarta Bisa Kolaps, Nggak Nampung Pasien Lagi
Jika masih ada warga dan pelaku usaha yang membandel, barulah kemudian perlu adanya langkah lebih tegas lagi. "Kalau tetap bandel, saya kira perlu langkah tegas, dengan cara sanksi administrasi tutup sementara yang bandel," ucapnya.
Bagi warga yang cuek terhadap protokol kesehatan, Handoyo memiliki saran tersendiri. Dia menyarankan adanya pencabutan KTP sementara. "Kemudian juga bagi saudara kita, warga kita yang bandel, dengan tidak bermasker, tidak menjaga jarak, terus membuat kerumunan, saya kira juga harus dikasih punishment yang mendidik, dengan cara apa? Saya kira apakah didenda dalam bentuk rupiah, KTP dicabut sementara atau ditarik, atau dibikin tanda kutip yang membikin malu gitu ya," imbuhnya.
Baca juga : Pengacara Djoko Tjandra Dicekal (Nggak Bisa Ketemu Bos-nya Dong di LN)
Sebelumnya sudah ditegaskan oleh Gubernur Anies Baswedan bahwa akan kembali dilakukan pengetatan di berbagai sektor. "Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar Anies, Kamis (9/9).
PSBB kembali ke tahap awal karena kondisi Jakarta sudah mengkhawatirkan. "Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," katanya.(LHTJ)
Baca juga : Masuk Pasar di Jakarta Nggak Pake Masker, Usir!