LampuHijau.co.id - Pajak parkir di Jakarta secara resmi naik. Namun tarif parkir tidak berubah. Bagi masyarakat pengguna parkir memang tak ada kenaikan, namun di masa pandemi Covid-19 ini, kenaikan tersebut tentu saja memberatkan bagi pengusaha perparkiran. Bisa jadi dengan pajak parkir naik, tarif parkir juga akan dinaikkan oleh pengelola parkir? DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dengan adanya perubahan tersebut, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pajak parkir yang semula sebesar 20 persen berubah menjadi 30 persen mengikuti Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. "Tadi kita juga mengajukan revisi atau perubahan atas Perda Pajak Parkir dan Penerangan Jalan Umum yang sudah ditetapkan. Jadi, di dalam perubahan Perda 16/2010 yang semula tarif pajak parkir semula 20 persen, sementara kita tahu di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-undang 28 tahun 2009 yaitu 30 persen. Maka, dengan adanya perda barusan yang ditetapkan pajak parkir ditingkat dari 20 jadi 30 persen," ujar Anies.
"Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," katanya. Selain itu, perubahan juga terjadi pada Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan Umum. Pajak yang awalnya flat 2,4 persen, kini menjadi progresif. "Kedua, tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah jadi progresif," katanya.
Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Bakal Dikenai Sanksi Progresif
Anies mengatakan tarif penerangan jalan untuk pelayanan sosial, rumah tangga dengan daya 2.200 volt ampere tetap 2,4 persen. Sementara, bagi daya 3.500 ampere hingga 5.500 ampere naik menjadi 3 persen dan di atas 6.000 volt ampere naik 4 persen. "Jadi untuk pelayanan sosial itu tetap 2,4 persen, untuk rumah tangga sampai 2.200 volt ampere itu 2,4 persen. Kemudian pengguna 3.500 ke atas sampai 5.500 3 persen, di atas 6.000 itu di atas 4 persen," kata Anies.
Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan pajak parkir menjadi 30% itu. Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan. "Pertama, kenaikan pajak parkir ini IPA sudah menolak untuk dinaikkan pajak parkir. Waktu itu kita bicara dengan Dishub (tentang penolakan pajak parkir). Kepada Dishub kita sudah bilang bahwa kenaikan pajak parkir ini tidak relevan dengan apa yang terjadi sekarang. Soalnya saat ini margin operator parkir itu hanya 1-2% dari nett pendapatan," kata Rio.
Jika pajak parkir dinaikkan lagi, otomatis pendapatan pengusaha parkir berkurang. Akhirnya, sambung Rio, saat itu dibahas kenaikan pajak parkir akan dibarengi dengan kenaikan tarif parkir. "Meski begitu tarif parkir dinaikkan tidak serta merta menaikkan pendapatan. Karena misalnya mal, tadinya orang parkir Rp 5.000 tiba-tiba besok dinaikkan jadi Rp 16.000. Yang tadinya Rp 5.000 ada 100 orang mau datang, tapi begitu dinaikkan Rp 16.000 ternyata yang datang berkurang. Jadi ini tidak serta-merta menaikkan pendapatan, kemungkinan masih sama atau bahkan lebih rugi. Tadinya orang mau parkir di situ akhirnya orang akan cari alternatif lain," jelasnya.
Baca juga : Jam Kerja Kantor di Jakarta Dibikin Jadi 2 Gelombang
Menurut Rio, keputusan kenaikan pajak parkir ini tidak disertai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya, yakni dibarengi kenaikan tarif parkir. Jadi, Pemprov DKI Jakarta saat ini menaikkan pajak parkirnya, sementara tarifnya masih tetap. "Revisi (peraturan) tarif parkir yang Pergub 120 Tahun 2012 baru mau menyurati bidang hukum. Jadi masih jauh, ini sifatnya masih surat-menyurat di internal Pemprov, belum sampai tahap pembahasan DPRD. Sekarang yang terjadi adalah kenaikan pajak parkir tapi tarifnya masih sama. Ini jadi masalah baru, nih," kata Rio.
"Paling tidak tunggu sampai Pergub tentang tarif parkir keluar. Yang kedua adalah coba tolong lihat masa pandemi ini. Jadi sekarang kita sudah susah dan kita harus survive, ternyata kita masih harus diperas lagi," sambung Rio.
"Jadi kami hampir bisa menyimpulkan bahwa saat ini Pemprov tidak peka terhadap bisnis parkir. Kita hanya mengimbau pemprov, kalau mau mendengar jangan hanya dari perusahaan-perusahaan parkir yang besar. Perusahaan parkir yang middle to low ini masih banyak. Pengusaha-pengusaha kecil ini mati semua satu-satu. Sekarang aja di masa pandemi ini sudah banyak yang gulung tikar," katanya.(LHTJ)