Bila Nekat Buka, BNNP DKI akan Tindak Diskotek Nakal

Kamis, 10 September 2020, 12:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNNP DKI Jakarta akan menindak tegas diskotek di Jakarta Barat yang beroperasi secara diam-diam dan menjadi tempat peredaran narkoba.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah tegas dari BNNP DKI Jakarta. Karena di PSBB masa transisi ini, BNNP DKI Jakarta tetap harus memberi pengawasan lebih.

"Kalau nanti mereka (BNNP DKI) tidak bisa memberi penindakan, tentunya kami (BNN pusat) yang akan turun," katanya, Kamis (10/9/2020).

Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut penyelidikan terhadap sejumlah diskotek di Jakarta Barat yang buka saat PSBB dan jadi tempat peredaran narkoba.

Baca juga : Disparekraf Perkuat Bukti Prostitusi di Diskotek Top One

Hasil penyelidikan diketahui sejumlah diskotek menerapkan pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk. Hanya pelanggan tetap yang masuk dan transaksi ekstasi Rp 600 ribu per butir.

"Kami dari BNN melihat diskotek ini dijadikan tempat transaksi narkoba. Sebelumnya pemerintah daerah pernah menindak, namun kini kembali buka meski dimasa PSBB," terangnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta pada bulan Juli 2020 lalu, menggerebek diskotek di Jakarta Barat yang masih nekat buka. Namun belum juga diketahui sanksi yang diberikan Pemprov DKI.

Meski begitu, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mendapati adanya diskotek di wilayah DKI Jakarta yang jadi tempat peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19. Pihak Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, hasil investigasi jajarannya menemukan ada diskotek di Jakarta yang sembunyi-sembunyi buka.

Baca juga : Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditusuk Begal

"Yang kami lihat bandar ini malah lebih aman dalam menjalankan bisnisnya. Tempat hiburan yang pura-pura tutup dimanfaatkan agar penjualan itu semakin lancar," kata Arman.

Meski tidak membeberkan nama diskotek, Arman menyebut diskotek yang pura-pura tutup lalu jadi tempat peredaran narkoba ada lebih dari satu. Alih-alih khawatir dapat sanksi karena Pemprov DKI Jakarta belum membolehkan diskotek buka, pengelola dan bandar narkoba justru merasa tenang.

"Karena mereka (sindikat) menganggap masa pandemi dan tak ada razia, mereka dengan tenangnya bertransaksi narkotika. Jadi pengguna tenang, bandar untung banyak, karena tak ada lagi razia," ujarnya.

Arman menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara jajarannya di satu diskotek kawasan Jakarta Barat, yang masih buka dan jadi tempat peredaran narkoba. Pengelola diskotek memberlakukan pengawasan ketat kepada setiap pengunjung yang masuk, hanya pelanggan tetap bisa masuk.

Baca juga : Bekerja dari Rumah, BAZNAS Tetap Optimalkan Pelayanan Zakat

Setelah masuk, pengunjung dibawa ke ruang karaoke lalu menawarkan sejumlah paket yang hendak dipesan pengunjung, termasuk ekstasi.

Saat disinggung apa diskotek di Jakarta Barat itu sama dengan diskotek yang digerebek Pemprov DKI pada Juli 2020 lalu, Arman tidak menampik. "Bukti kami sudah lengkap, tinggal tunggu waktu saja untuk melakukan eksekusi. Tim juga sudah melakukan investigasi dan dalam waktu dekat kita akan tindak," tuturnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal