LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan PT. DBG vs GPE pada Selasa (8/9). Sidang putusan kasus ini majelis hakim melihat bahwa terdakwa Robianto Idup tidak terbukti melakukan penggelapan dan penipuan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Robianto Idup selalu Komisari PT. DBG dari segala tuntutan. "Melepaskan saudara Robianto Idup dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, serta harkat martabatnya," kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Baca juga : Kualitas Pendidikan Kota Bekasi Jadi Perhatian Penting DPRD
Majelis Hakim pun memerintahkan kepada aparat kepolisian agar bebaskan terdakwa setelah putusan tersebut dibacakan dalam persidangan. Sementara itu, Kuasa Hukum Ribianto Idup Dhito HF. Sitompul menerangkan, pihaknya akan merundingkan kepada tim apakah melaporkan balik pelapor yang sudah melaporkan kliennya. Sebab, laporannya tidak benar dan hal itu terbukti dari putusan sidang yang dijalankan oleh kliennya.
"Pidana penipuannya tidak ada. Jadi kita lihat ini ada persengkatan bisnis dan ini adalah perdata. Harusnya jalur perdata," tegas dia. Ia pun merasa bersyukur kepada Majelis Hakim yang sudah mempertimbangkan perjanjian kerjasama antara PT DBG dengan PT GPE. Seharunya jika PT GPE merasa ada yang belum dibayarkan atas kerjasama maka duduk bersama di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI). "Kita selesaikan itu hukumannya. Tapi mereka menggunakan jalan pintas melaporkan klien kami ke Kepolisian," terang dia.
Baca juga : Mabes Polri Pastikan Tak Pernah Ada BAP Pengunggah Humor Gus Dur
Disisi lain, Ketua kuasa Hukum Robianto Idup, Philipus Harapenta Sitepu menambahkan, pihaknya menduga ada permainan yang dilakukan oleh pelapor dengan aparat Kepolisian dan Jaksa. Sebab, perjanjian yang jadi pokok perkara kasus PT DBG vs PT GPE tidak diserahkan dan surat perjanjian sebagai bukti bahwa kasus tersebut perdata. "Kemudian dalam persidangan saksi ahli dari Kepolisian menyatakan bahwa kasus itu adalah perdata karena adanya perjanjian," tutup dia.
Sebagai informasi, PT GPE tidak profesional dan PT DBG terus beritikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama. PT. GPE Malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017.
Baca juga : Pesan Kapolri di Hari Medsos, Harus Bijak dan Tidak Merugikan Orang Lain
Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian tapi bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi. Padahal pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata ini justru menjadi ranah Pidana penggelapan.(FrK)