Nah Lho...Izin Operasional Aston Kuningan Suites Terancam Dicabut

Penggerebekan pesta seks sesama jenis/gay oleh polisi. (Foto: net).
Selasa, 8 September 2020, 20:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penyelidikan terkait pesta seks puluhan pria penyuka sesama jenis (gay) di Hotel Aston Kuningan Suites, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020) lalu mengungkap sejumlah fakta. Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut seluruh perizinan yang berkaitan dengan operasional Aston Kuningan Suites.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengaku tengah mendalami kasus tindak pidana asusila di Aston Kuningan Suites. Dirinya menegaskan, apabila manajemen Hotel Aston Kuningan Suites terlibat dalam praktik prostitusi, pihaknya akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sesuai Pergub 18 Tahun 2018, kalau ada bukti keterlibatan dari pihak manajemen (Hotel Aston Kuningan Suites), bisa dicabut izin usaha pariwisatanya," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Lewat pencabutan TDUP tersebut, lanjutnya, maka operasional Hotel Aston Kuningan Suites akan ditutup secara keseluruhan. Sejalan dengan penyelidikan, Gumilar Ekalaya mengaku hingga kini masih belum mengetahui perizinan yang dimiliki Hotel Aston Kuningan Suites.

Karena itu, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terkait perizinan tersebut. "Ini kita lg cek ke PTSP," jelasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sardjoko. Dirinya mengaku telah menginstruksikan stafnya yang membidangi apartemen untuk menelusuri status Aston Kuningan Suites.

Baca juga : Hardiono: Idul Adha Momen Meningkatkan Solidaritas Sesama

Namun sayangnya, informasi perizinan yang dimintanya belum kunjung didapatkan. "Kemarin saya minta info dari staf yang membidangi apartemen, belum dapat updatenya," ungkap Sardjoko dihubungi pada Selasa (8/9/2020).

Sardjoko justru meminta kepada wartawan untuk menanyakan perizinan Hotel Aston Kuningan Suites kepada DPMPTSP DKI Jakarta atau Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. "Kalau masalah izinnya apa hotel atau apartemen (rusun) atau condotel sebaiknya cek ke PTSP atau Citata," jelasnya singkat.

Diketahui, pihak penyelenggara pesta gay di Hotel Aston Kuningan Suites kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu setelah penyelenggara pernah menggelar pesta seks serupa di Hotel Aston Kuningan Suites pada Maret 2020 lalu. Ketika itu, pesta seks dihadiri sebanyak 40 orang pria penyuka sesama jenis. Mereka diminta pihak penyelenggara membayar tiket masuk sebesar Rp 200.000 per orang.

Sedangkan pesta seks kedua khusus gay itu digelar di Lantai 6 Penthouse Suites, Hotel Aston Kuningan Suites pada Sabtu (28/8/2020) lalu. Pesta gay itu dihadiri sebanyak 50 orang peserta. Para peserta diwajibkan membayar tiket masuk berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per orang atau Rp 350.000 bagi peserta yang datang berdua atau bertiga.

Pergub Nomor 18 Tahun 2018

Terlepas dari berkas perizinan yang hingga kini masih simpang siur, Hotel Aston Kuningan Suites termasuk dalam kategori kondominium hotel. Sebab, bangunan Hotel Aston Kuningan Suites diketahui merupakan sebuah apartemen, tetapi dikelola layaknya sebuah hotel.

Baca juga : Perampingan Lembaga, PNS Terancam Dirumahkan

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, Hotel Aston Kuningan Suites termasuk dalam Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi. Sehingga merujuk Pasal 38 ayat 2 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, pengelola Hotel Aston Kuningan Suites selaku pengusaha pariwisata memiliki kewajiban dalam mencegah adanya pelanggaran. Pada huruf K, pengusaha pariwisata diwajibkan untuk turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

Selain itu, kewajiban pengusaha pariwisata untuk mencegah terjadinya tindak pidana asusila ataupun prostitusi diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Ayat (1) berbunyi, 'Setiap Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU)'. Ayat (2) berbunyi, TSLDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. bina pendidikan; b. bina sosial dan budaya; c. bina ekonomi; d. bina fisik lingkungan; e. perianggulangan bencana; f. pencegahan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya; g. pencegahan terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi; dan h. pencegahan terjadinya perjudian.

Sehingga, apabila pengusaha pariwisata lalai dalam melaksanakan kewajibannya, sanksi administratif diberlakukan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta atas rekomendasi Disparekraf DKI Jakarta.

Pencabutan TDUP itu dapat dilakukan secara langsung tanpa harus melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 tentang pelanggaran narkotika, Pasal 55 tentang pelanggaran prostitusi dan Pasal 56 tentang perjudian.

Khusus pelanggaran tindak pidana asusila diatur dalam Pasal 55 Pergub Nomor 18 Tahun 2018, antara lain:

Ayat (1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf (k) berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia, sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Baca juga : Niat Pingin Rampok Sopir Taksi Online, Eh Sopirnya Teriak, Si Rampok Dibekuk

Ayat (2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinas.

Ayat (3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

Ayat (4) terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia, sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal