LampuHijau.co.id - Semakin menjadi episentrum kasus Covid-19 di Tanah Air. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun diminta untuk segera menarik rem darurat. Hampir setiap hari rata-rata terjadi penambahan lebih dari seribu kasus. Senin (7/9), berdasarkan data Covid19.go.id, kasus baru di DKI Jakarta bertambah 1.046 kasus. Angka kematian harian juga menjadi kedua yang tertinggi di Tanah Air yakni sebanyak 22 jiwa. Kondisi ini membuat tenaga medis semakin kewalahan. ICU penuh sesak pasien. Para dokter dan tenaga medis meminta masyarakat untuk membantu mereka menurunkan kasus baru dengan mematuhi protokol kesehatan.
Menanggapi situasi ini, Juru Bicara KawalCOVID19 Miki Salman menjelaskan, peningkatan kasus sekarang terlihat sekali bentuknya eksponensial. Sejumlah pengamat kesehatan juga menyebut DKI Jakarta sudah darurat. “Kekhawatiran kami benar-benar sistem kesehatan akan kolaps. Kami paham ini sulit sekali, karena orang-orang dan banyak usaha sudah mulai bergiat kembali dan merasa baik-baik saja,” tukasnya dilansir dari JawaPos.com.
Baca juga : Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Awasi Pasar, Angkot dan Restoran
Miki mendesak agar saat ini DKI Jakarta menarik rem darurat. Apalagi daerah penyangga seperti Bogor dan Depok sudah menerapkan jam malam. “Tapi sebetulnya sekarang sudah saatnya untuk menarik rem darurat,” tegasnya.
Survei Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) baru-baru ini menyebutkan sebanyak 83 persen tenaga kesehatan kelelahan atau burnout menangani pasien Covid-19. “(Rem darurat perlu ditarik) Untuk memberi kesempatan bagi pelayanan kesehatan untuk sedikit bernapas. Benar-benar tidak ada cara lain. Mengharapkan masyarakat untuk patuh dan disiplin menaati protokol kesehatan itu terbukti tidak cukup,” tukas Miki Salman.
Baca juga : Depok Lakukan Gerakan 2 Juta Masker
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup layanan umum di 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Jakarta. 13 RSUD ini hanya akan digunakan untuk melayani pasien Covid-19. Untuk pasien penyakit lainnya akan dialihkan ke rumah sakit lain. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti Nomor 399 Tahun 2020 tentang RSUD yang hanya melayani pasien Covid-19. Surat diteken pada 4 September 2020. “Untuk menanggulangi eskalasi sebagaimana dimaksud huruf b, bahwa membutuhkan penambahan fasilitas perawatan pasien Covid-19,” tulis Widyastuti dalam Surat Keputusan tersebut.
Adapun 13 RSUD yang telah ditunjuk untuk pelayanan khusus pasien Covid-19 yakni RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Puti, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Kalideres, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Jati Padang, RSUD Kramat Jati, dan RSUD Ciracas. (LHTJ/JPC)