LampuHijau.co.id - Kasus tindak pidana asusila yang dilakukan puluhan pria penyuka sesama jenis (gay) di Hotel Aston Kuningan Suites, Jakarta Selatan, bak bola salju. Para pimpinan dinas yang merupakan bawahan Gubernur DKI Anies Baswedan, malah saling lempar tanggung jawab terkait pengawasan apartemen yang berubah menjadi hotel tersebut.
“Kemarin saya sudah minta infonya dari staf yang membidangi apartemen, tapi belum dapat update-nya. Kalau masalah izinnya apa hotel atau apartemen (rusun) atau condotel, sebaiknya cek ke PTSP atau Dinas Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan),” kata Sardjoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta saat dihubungi, Senin (7/9/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi oleh kepolisian, pihak penyelenggara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penyelenggaraan pesta gay di Hotel Aston Kuningan Suites yang berada di Jalan Setiabudi Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu telah dua kali. Pesta gay pertama, diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak digelar di Hotel Aston Kuningan Suites pada Maret 2020 lalu. Selanjutnya, pesta gay kedua digelar di lokasi yang sama pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Baca juga : Ladang Ganja di Karang Tengah Digrebek Kapolres Metro Tangerang
Pesta gay terakhir di Hotel Aston Kuningan Suites itu kemudian digerebek aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 56 orang pria penyuka sesama jenis. Termasuk sembilan orang tersangka yang berperan sebagai penyelenggara pesta seks.
"Sebelumnya acara serupa digelar juga ditempat yang sama pada Maret 2020," kata Calvijn, usai menggelar rekonstruksi kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Dalam pesta seks di tempat yang sama pada Maret 2020 lalu, diketahui dihadiri jumlah peserta sekitar 40-an orang dengan tiket masuk Rp 200.000. "Sejak 2018 para tersangka dengan komunitasnya ini sudah enam kali menggelar acara serupa di Jakarta," kata Calvijn.
Enam kali penyelenggaran antara lain pesta di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Juni 2018 dengan jumlah peserta sekitar 30 orang dan harga tiket masuk Rp 500.000 per orang. Kemudian, pesta seks di kawasan Jakarta Selatan pada Desember 2018 dengan jumlah peserta sekitar 30 orang dan harga tiket masuk Rp 300.000 per orang.
Baca juga : Pelayanan Perpanjangan SIM di 8 Gerai dan 5 Bus Keliling Dioperasikan
Selanjutnya, pesta seks di kawasan Jakarta Pusat pada Agustus 2019 dengan jumlah peserta sekitar 50 orang dan tiket masuk Rp250.000 per orang. Selain itu juga, pesta seks di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat pada Desember 2019 dengan jumlah peserta sekitar 50 orang dan tiket masuk Rp 200.000 per orang. Pesta seks berikutnya digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Maret 2020 dengan jumlah peserta sekitar 40 orang dan tiket masuk Rp 200.000 per orang.
Terakhir, pesta seks di Apartemen Kuningan Suites pada 28 Agustus 2020 dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang dan tiket masuk Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per orang atau Rp 350.000 bagi peserta yang datang berdua atau bertiga.
Lempar Tanggung Jawab
Walau diketahui Hotel Aston Kuningan Suites telah dua kali menjadi lokasi pesta seks gay, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengambil sikap. Hingga kini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) selaku pembina dan pengawas usaha pariwisata tidak menerbitkan rekomendasi pencabutan izin.
Baca juga : Rapat DPRD DKI Jakarta Bahas Ancol, Lah Kok Anak Buah Anies Mangkir
Alasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Aston Kuningan Suites statusnya sebagai apartemen. Sehingga yang berwenang melakukan pengawasan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
"Kalau soal apartemen saya kurang paham. Karena bukan di bawah kewenangan Parekraf," ungkapnya dihubungi beberapa waktu lalu. (RBN)