Sidang Mark Up Harga Jual Tanah, Prof. Dr. Lucky Membayar Harga Tanah yang Sudah Disulap Terdakwa

Senin, 7 September 2020, 20:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020), kembali mengadili Junaidi dan Fikri Salim dalam sidang terpisah dipimipin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum.

Keduanya diadili karena me-mark up harga penjualan tanah di Cisarua, Bogor serta memasukkan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP sesuai Polisi Nomor: 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019. Sidang dengan terdakwa Fikri Salim dengan jaksa Guntur Adi N, SH menghadirkan empat saksi yakni Prof DR Lucky Aziza, Retno selaku Legal PT Jakarta Medika, notaris Arfiana Purbohadi dan karyawan notaris Heryanto. Sidang ini diwarnai debat sengit antara saksi Prof Dr Lucky Aziza, ketika kuasa hukum terdakwa, Firdaus mencecar Dr. Lucky dengan pertanyaan jauh ke belakang saat Dr Lukcy membeli tanah di bagian yang dibeli dari Leonova Marlius yang harganya dimark up oleh Junaidi dan Fikri. Pertanyaan ini membuat Dr Lucky melakukan protes karena itu masa lalu di luar konteks masalah yang tengah disidangkan.

Kuasa hukum Fikri bertanya kemudian, mengapa tanah yang tadinya Rp 1,1 juta menjadi Rp 23juta, Dr Lucky menjawab, kuasa hukum tidak menyimak apa yang diucapkan saksi. “Saya bukan tidak tahu, tapi dia yang tidak tahu,” kata Lucky kepada Hakim sambil menunjuk kuasa terdakwa.

Sebelumnya, jaksa bertanya apakah saksi kenal Junaidi, saksi mengatakan tidak kenal.Tadinya dia tahu Junaidi hanya mandor bangunan. “Saya punya ribuan karyawan jadi tidak mengenalnya satu persatu,” kata Dor Lucky.

“Taunya dia kerja untuk Fikri,” sambungnya.

Baca juga : Sidang Lanjutan Perkara Mark Up Harga Jual Tanah, Terdakwa Bantah Sebagian Keterangan Saksi

Ketika disinggung soal niatan membeli tanah, Lucky mengatakan tanah yang depan di pinggir jalan juga dia beli sendiri. Tidak pernah beli melalui orang lain. Sementara untuk membeli tanah yang bagian belakang milik Leonova, Dr Lucky tidak pernah memerintahkan Fikri untuk bernegosiasi hanya minta tolong minta nomor telepon dan sertipikat.

Tapi Fikri tidak memberikan nomor telepon. Fikri hanya menawarkan harga Rp 1,1 juta permeter. Karena terlalu sibuk dengan pekerjaan selama dua tahun terakhir, Dr Lucky mengutus Retno mewakilinya sebaga owner. Perikatan jual belinya kemudian dibuat oleh Noteris Arfiana. Dr Lucky tidak melakukan tanda tangan jual beli tersebut, hanya diwakili Retno sebagai owner nanti belakangan baru ditandatangani oleh Dr Lucky sendiri.

Pembayaran dilakukan dari 2018, tetapnya September 2018, yang usulannya datang dari Syamsudin. Dr Lucky tidak mengecek. Dalam hal ini Dr Lucky tidak mengecek hanya menandatangani cek.Belakangan diketahui nama pembawa cek tidak dicoret.

“Saya tanya ke Syamsudin mengapa nama pembawa tidak dicoret, Syamsudin mengatakan mengatakan nanti tidak cair,” katanya.

Nama pembawa cek adalah Junaidi sehingga dia bisa mencairkan cek yang diberikan atas nama Leonova tersebut. Cek yang tiga kali dikeluarkan tersebut untuk Perikatan yang ada di meja dokter Lucky yang harganya Rp2 juta, sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000,-.

Baca juga : Saksi PT Jakarta Medika Akui Keluarkan Cek Sesuai Harga Tanah yang Sudah di-Mark Up

Padahal berdasarkan akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1,1 juta per meter dan harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000,-. Perikatan yang sudah disulap menjadi Rp 2juta permeter, pembayarannya dilakukan tiga kali, yang Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- 13 September 2018.

Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2018. Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- tertanggal 06 Maret 2019. Setelah Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) melakukan pembayaran lunas tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019.

Sementara saksi Retno mengatakan, menyerahkan kepada dokter Lucky perikatan yang nilainya Rp 1,1 juta. Begitu juga saksi Arfiana tidak mengetahui adanya perikatan yang Rp 2juta. Dia hanya mengetahui perikatan yang diketik oleh Heryanto yang nilainya Rp 1,1 juga.

Heryanto juga mengaku hanya mengetik perikatan yang Rp 1,1 juta dan tidak pernah diserahkan kepada siapapun.

Pemeriksaan Terdakwa Sebelumnya, sidang terdakwa Junaidi dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang ini Junaidi mengaku mengetik ulang akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana PurbohadI, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah di tandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1, 1 juta per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000.

Baca juga : Diduga Memalsukan Data Modal Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir Siap Pidanakan Fikri Salim Sang Suami Siri

Tetapi draft PUJB tersebut diganti atau diketik ulang oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp. 2 juta ,-/ meter, total sebesar Rp. 1.440.000.000. Harga inilah yang dibayar oleh dokter lucky melalui tiga cek tersebut di atas. Oleh Junaidi ketiga cek tersebut, diatas dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika), lalu di transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual: Tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp 292.000.000 Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp. 100.000.0003.

Tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar rp. 417.000.000 Tanggal 14 maret 2019, tunai dengan kwitansi yang ditanda tangan Cut Safira Zulva dan Cut Nadila, sebesar Rp. 140.000.000. Total yang ditransfer atas nama penjual bukan Rp. 792.000.000 tetapi sebesar Rp. 809.000.000. Ada kelebihan Rp. 17.000.000.

Dari penjara di Pondok Rajek, Bogor, terdakwa Junaidi mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sidang terdakwa Fikri dan Junaidi akan dilanjutkan Senin (14/9/200) depan. Saat sidang mendatang, Junaidi akan mendengar tuntutan jaksa. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal