LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna bersama Gubernur dan Jajaran Pemprov DKI. Adapun agenda paripurna hari ini adalah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut antara lain Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2019 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta berlangsung pada pukul 14:00 WIB yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Baca juga : Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dinilai Tak Pandai Berbalas Budi
Sesaat setelah rapat dibuka, sejumlah anggota Dewan langsung berebutan mengajukan interupsi yang mayoritas menolak Laporan P2APBD yang disampaikan eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Fraksi yang menolak P2APBD tersebut di antaranya Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, dan PSI. Merespons interupsi dewan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani turut bersuara.
"Fraksi NasDem menolak P2APBD karena tidak ada transparansi. Kita percuma reses sudah tiga kali kalau itu tidak ditindaklanjuti," teriak Jupiter, anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Senin (7/9).
Baca juga : Ekonomi Jakarta Harus Terjaga, Jupiter: Operasi Pasar Harus Segera Digelar BUMD DKI
"Kita di sini bukan cuma kunker, mohon saudara Gubernur hargai kami. Kami mempertanyakan hasil reses kami," lanjutnya.
Ditegaskan Jupiter, dirinya dan anggota DPRD lainnya, bukan yang ditunjuk Pemprov DKI, melainkan yang dipilih warga Jakarta. "Saya dan kami ini dipilih oleh warga Jakarta, bukan yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta. Karena itu, aspirasi warga melalui reses yang kami wakili, harus didengar dan kami perjuangkan," tambah Jupiter.
Baca juga : Demi Kemajuan, Transparansi Penerimaan Pajak Didukung Bank DKI
Dalam rapat paripurna ini akan ada juga penyampaian penjelasan Gubernur, terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya. Rapat Paripurna akan diakhiri dengan Penyampaian Hasil Reses Kedua Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020. (ULI)