Komisi B DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Jalur Sepeda HBKB di Jalan Tol

Senin, 31 Agustus 2020, 19:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta angkat suara mengenai usulan pemanfaatan jalur tol dalam kota rute Cawang Jakarta Timur-Tanjung Priok Jakarta Utara menjadi jalur sepeda (Road Bike) Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang baru-baru ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI, Wahyu Dewanto berpendapat, agar seluruh pihak dapat menunggu respon Kementerian PUPR atas rencana kebijakan pemanfaatan jalur sepeda kedalam tol dalam kota Cawang-Tanjung Priok tersebut.

“Jadi, tugasnya pemerintah (Pemprov DKI) membuat aturan, saya kurang tahu kalau Pemprov atau Dishub dan Komisi B sebagai mitra strategis belum pernah diajak bicara, tapi ujug-ujug sudah berkirim surat kepada Kementerian (PUPR). Bagusnya kita tunggu apa jawaban dari Kementerian, karena kalau melihat undang-undang itu sudah jelas bahwa untuk kendaraan bermotor roda tertentu dan juga kecepatan juga disebutkan,” ucap Wahyu yang anggota Fraksi Gerindra ini saat dihubungi, Minggu (30/8/2020).

Baca juga : Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Awasi  Pasar, Angkot dan Restoran

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Ayat 1, jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi. Ayat 2, jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan (kendaraan) rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam. Kemudian Ayat 3, jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton. Ayat 6, setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Ayat 7, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan, PP 44 Tahun 2009 dimasukkan tambahan aturan salah satunya soal motor. Pasal 38 ayat 1 bunyinya, tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ayat 1a termaktub, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.Ayat 2, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh menteri.

Baca juga : Berkat Kapolres dan Dandim Jakarta Barat, Warga Dapat Akses Jalan Kembali

Ketimbang mengusulkan Jalur sepeda diatas jalan tol, lanjut Wahyu, lebih baik Dishub sebagai leading sektor pelaksana kebijakan transportasi lebih berfokus terhadap optimalisasi pemanfaatan lajur sepeda yang sudah dibangun di sejumlah titik strategis wilayah DKI Jakarta. “Karena kalau sekarang itu kan hanya mengecat jalur, dan membangun jalur (sepeda) itu kan harus benar, bagaimana teknis jalurnya, jangan sampai tiba-tiba ada lubang dan sebagainya. Apabila dibolehkan dan diatur, para pengguna sepeda akan dapat menggunakan atau mendapat lintasan yang mulus, panjang tanpa harus ke luar kota,” ungkap Wahyu.

Sedangkan, Anggota Komisi B DPRD DKI, Manuara Siahaan mengatakan, wacana tersebut dianggap berpotensi menjadi cacat hukum. Sebab menurutnya, secara jelas wacana kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menyalahi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca juga : Komisi B DPRD DKI Minta Anies Tak Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka

“Sudah jelas ketetapan minimum untuk laju roda empat itu 60 Km/Jam, itu roda empat bagaimana dengan sepeda bisa mencapai kecepatan itu? Itu buat kendaraan roda empat dan tidak benar, Undang-undang angkutan lalu lintas dilanggar, Undang-Undang perhubungan dilanggar, Undang-Undang Jalan tol dilanggar, sudah keliru betul itu,” kata Manuara yang anggota Fraksi PDIP tersebut.

Atas dasar itu, Manuara menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dipikirkan lebih mendalam. Meski pada nantinya, Dishub DKI sebagai leading sektor pelaksana kebijakan di lapangan akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan tol dalam kota tersebut. “Apapun teorinya, apapun pembenarannya sudah keliru. Betul meningkat (animo masyarakat sepeda), tetapi kan ada area-area khusus. Dan jalan-jalan arteri kan sudah dibuat jalur sepeda. Lebih baik manfaatkan dan optimalkan saja itu, bukan harus pindah ke jalur tol,” pungkasnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal