Ngaku Ditipu Rp800 Juta, Konsumen Laporkan Pengurus PKPU PT PDS ke Polda Metro Jaya

Senin, 31 Agustus 2020, 18:32 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Indah Rianti, salah satu pembeli unit apartemen, melaporkan kasus penipuan, penggelapan, dan membuat daftar secara palsu yang menimpa pihaknya, ketika membeli unit Apartemen 45 Antasari di Jalan Pangeran Antasari No. 45, Jakarta Selatan, Senin (31/08/2020). Akibat kejadian itu, Indah mengalami kerugian senilai Rp800 juta rupiah, lantaran unit apartemen yang telah dibelinya tidak kunjung dibangun.

Korban melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut melalui kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020. "Kita minta uang kembali apa yang sudah (klien) kita bayar. Serah terima unit sudah molor-molor, harusnya di 2017 tapi sampai sekarang tidak ada. Pelapor rugi Rp800 juta. (Korban) Lain masih banyak," tegas kuasa hukum pelapor, Irfan Surya Harahap usai membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya.

Irfan melaporkan tim pengurus dan mantan direktur PT PDS Edhi Susanto ke Polda Metro Jaya. Tim pengurus dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT PDS dan Edhi, dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan, serta membuat daftar palsu.

Baca juga : Hore, Depok Jadi Jadi Pelanggar Terbanyak  Operasi Patuh 2020 Se-Polda Metro Jaya

"Ada tiga pasal karena PT Prospek Duta Sukses (PDS) sekarang dalam masa PKPU. Yang kita laporkan Tim Pengurus PKPU PT Prospek Duta Sukses. Tim pengurus kita laporkan, karena kita menduga ada tagihan yang mereka klaim bahwa itu adalah tagihan dari perusahaan luar negeri senilai 25 juta USD," katanya.

Terkait hutang itu, menurut Irfan, selaku pembeli unit Apartemen 45 yang merupakan produk dari PT PDS, sampai sekarang pihaknya tidak tahu asal muasal hutang senilai 363 miliar rupiah atau 25 juta USD tersebut. Irfan menduga, hal itu merupakan rangkaian penipuan karena Apartemen 45 Antasari dari mulai dibeli pelapor sampai sekarang tidak ada pembangunan.

"Harusnya tidak ada alasan jika apartemen itu tidak dibangun, kemudian ada muncul hutang sebanyak 25 juta USD. Kalau sudah hutang sebesar itu, masa tidak bisa dibangun, malah tiba-tiba PKPU jadi pailit. Wajar kalau kita curiga, kita sudah bayar dan beli sampai sekarang tidak dibangun," tegasnya dengan heran.

Baca juga : Nasabah Korban Investasi Bodong Sampaikan Terimakasih Kepada Kapolda Metro Jaya

Dugaan penipuan itu diperkuat dengan belum adanya pembangunan fisik unit apartemen. "Pelapor dan pembeli 2 unit Apartemen 45 Antasari sejak tahun 2014. (Sekarang) itu masih basement, masa membangun unit aja tidak mampu. Itu sudah menzolimi konsumen. Klien kami tidak puas, sangat dirugikan," sesalnya.

Irfan pun melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polda Metro Jaya untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. "Kami kuasa hukum dari Indah Rianti melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta membuat daftar palsu melanggar Pasal 378, 372 dan 416. Polisi harus segera periksa tim pengurusnya bersama dengan PDS.

Kita duga ada kongkalikong dalam proses PKPU, polisi perlu masuk di PKPU ini. PKPU sekarang sudah dalam tahap pembahasan proposal perdamaian dilanjutkan dengan voting," pungkasnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal