LampuHijau.co.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan sebanyak enam restoran di Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan ditutup sementara. Pasalnya, restoran itu didapati melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, pada Sabtu (29/8) malam. Arifin menjelaskan enam restoran yang ditutup sementara itu tidak melaksanakan pembatasan kapasitas dan jaga jarak antar konsumen.
Baca juga : Langgar Protokol Covid, 2 Resto di Jaksel Disanksi Denda Puluhan Juta
"Enam restoran kami berikan sanksi penutupan sementara 1 x 24 jam, karena melanggar pasal 12 Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ungkap Arifin, Minggu (30/8).
Baca juga : Biar Wargenye Ngeri & Patuh Protokol Kesehatan, Pemkot Jakpus Bakal Pajang Peti Mati
Selain menutup sementara, pihaknya memanggil manajemen atau pelaku usaha bersangkutan ke Kantor Satpol PP DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. Sekaligus pemberitahuan tentang adanya sanksi sesuai Pergub yang baru. "Penutupan sementara dulu nanti dicek lagi oleh tim. Kalau masih melanggar lagi baru dikenakan denda administratif," ucap Arifin.
Baca juga : Wawalkot Jakarta Pusat Sidak Protokol Kesehatan ke Kantor Media
Untuk diketahui, dalam inspeksi mendadak (sidak) malam itu dikerahkan sebanyak 50 personel terdiri dari Satpol PP dan TNI/Polri. "Sidak kami lakukan berdasarkan pengaduan masyarakat karena banyak tempat usaha khususnya kafe dan restoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya pembatasan konsumen," tandas Arifin. (ULI)