Viral, Pelanggar PSBB Dimasukkan Peti Mati Selama Lima Menit

Jumat, 28 Agustus 2020, 20:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kabar soal sanksi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya tidak mengenakan masker yang akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati, viral di media sosial.

Kabar itu diunggah oleh Katreen Markus lewat story instagramnya @katreen_markus pada Jumat (28/8/2020). Dalam statusnya, Katreen menjelaskan hukuman tersebut diberikan kepada mereka yang tidak mengenakan masker selama PSBB transisi Jakarta. Pelanggar akan disekap di dalam peti mati selama lima menit oleh petugas yang berjaga di perempatan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga : Anggota Positif Corona, Pras: Gedung DPRD Ditutup Selama Lima Hari

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr..," tulis Katreen.

Terkait hal tersebut, Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantahnya. Dirinya menegaskan, sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax. "Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya.

Baca juga : Bernard Tindak 1.967 Pelanggar PSBB Selama 1 Bulan di Wilayah Jakpus

Mundari menuturkan, sanksi sangakt tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila beridiam diri dalam peti mati.

"Jangankan lima menit masuk peti, semenit saja sudah susah bernafas pasti," ungkap Mundari.

Baca juga : Dianggap Langgar PSBB, Rhoma Irama Bakal Diperiksa Polres Bogor

"Yang pasti kita menjalankan sesuai Perda yang ada. Tetapi untuk hukuman masuk peti, ya tidak begitu juga lah," tutupnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal