Bioskop di Jakarta Boleh Buka, Anak-anak dan Lansia Dilarang Nonton

Jumat, 28 Agustus 2020, 07:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bioskop di Ibu Kota akan kembali dibuka dalam waktu dekat. Hal itu dikatakan Anies usai berkonsultasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur. “Kesimpulan dari pertemuan tadi adalah, dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan dibuka dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi yang detail,” kata Anies saat jumpa pers melalui kanal YouTube BNPB.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membahas rencana ini sejak Juni 2020 lalu. Bahkan para pelaku industri bioskop juga menyatakan kesiapannya. “Kami selalu garis bawahi kepada mereka bahwa persiapan silakan dilakukan, tetapi keputusan mengenai pembukaan nanti kami melihat kondisi (Covid-19) di Jakarta,” ujar Anies.

Baca juga : Pemkot Bogor Ancam Hentikan Operasi Ojol Bila Melanggar Protokol

Dalam kesempatan itu, Anies menyampaikan pemerintah tak ingin pembukaan bioskop justru menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Karena itu, para pelaku industri bioskop wajib mematuhi regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah. Regulasi tersebut nantinya mengatur tentang kualifikasi pemesanan tiket yang harus dilakukan secara online, pekerja dan pengunjung wajib menggunakan masker, filtrasi udara harus selalu dibersihkan,  dan pengaturan jarak tempat duduk. “Harapannya, pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar terhadap penularan,” ungkapnya. 

Anies belum mengumumkan secara pasti tanggal bioskop akan dibuka. Namun pembukaan tersebut merujuk pada studi dan kajian para pakar sebelumnya. "Merujuk pada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara. Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskopnya sudah berjalan seperti biasa," ungkapnya.

Baca juga : Mahasiswa Minta Jokowi Bersuara dalam "Kasus Sarang Burung Walet"


Anies juga menambahkan bahwa di Korea Selatan bioskop bahkan tidak ditutup sama sekali sejak awal hingga terjadi puncak pandemi. Anies berharap agar semua komponen yang terlibat baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat benar-benar disiplin mematuhi segala aturan. Jika tidak taat regulasi, sudah ditetapkan juga sanksi-nya. "Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan Pemerintah DKI cukup sederhana yakni menutup kegiatan usahanya. Jadi semua harus disiplin. Bila tidak langsung ditutup saja," ujarnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh para pengelola bioskop di Jakarta sebelum dibuka. "Pertama adalah harus melakukan pra kondisi, dimana dalam prakondisi ini dipastikan tentang kesiapan dari fasilitas itu sendiri, dari kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaran termasuk masyarakat itu sendiri," kata Wiku, Rabu (26/8/2020).

Baca juga : Satpas SIM Jakarta Pusat Prioritaskan Layanan Bagi Lansia dan Wanita Hamil

Pertama, penonton yang diperbolehkan kembali menonton di bioskop adalah orang yang sudah berusia 12-60 tahun, anak-anak dilarang. Penonton harus berada dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala covid-19 seperti batuk, demam di atas 37 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin-bersin, sesak nafas, diare, lemas, dan nyeri sendi seluruh tubuh. "Lalu tidak memiliki penyakit penyerta lainnya seperti tekanan darah tinggi, jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit kronis lainnya," lanjut Wiku.

Sistem tiket harus online, tidak membeli tiket secara langsung di loket bioskop dengan penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas studio. Pengelola juga harus mengatur marka antrean jarak 1,5 meter antar orang dan membuat jalur masuk dan keluar yang berbeda di area bioskop dan di ruangan studio. Penonton harus selalu menggunakan masker ketika berada di dalam bioskop, tidak boleh makan dan minum, serta tidak boleh lebih dari dua jam berada di dalam bioskop. Artinya film yang diputar tidak boleh berdurasi lebih dari dua jam. Terakhir, Satgas Covid-19 juga belum mengizinkan pengelola membuka fasilitas wahana permainan yang berada di area bioskop.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal