Tim Pora Jakpus Jaring 44 WNA di Rumah Kost Sawah Besar

Jumat, 28 Agustus 2020, 07:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Jakarta Pusat pada Kamis (27/08/20) malam. Mereka diringkus tim gabungan dari sebuah tempat kost berlantai 3 yang berada di Jalan Kartini III, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.  Saat petugas menyisir lokasi kost tersebut, para WNA berada di dalam kamarnya masing-masing. Satu persatu pintu kamar kost diketuk petugas, namun penghuni kost yang rata-rata dihuni orang asing itu enggan membuka pintu. Sehingga petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan cara mendobrak pintu. 

Lucunya, beberapa orang asing yang ada di dalam kamar mengumpat di bawah kasur saat petugas membuka paksa pintu kamar. Namun, petugas yang sigap tetap mengetahui keberadaan para orang asing itu. Mereka pun digelandang petugas menggunakan mobil truk kerangkeng milik Satpol PP ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. 

Baca juga : Sudinhub Jakpus Jaring Puluhan Motor yang Parkir di Trotoar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan menegaskan, tim Pora berhasil menangkap sebanyak 44 warga negara asing. 23 orang WNA berasal dari Afrika. Mereka ditemukan tidak ada paspor dan dugaan pelanggaran melibihi izin masa tinggal.  "17 orang asal Nigeria dengan pelanggaran melebihi izin tinggal. 2 orang asal Pantai Gading dan 2 orang lainnya asal Senegal," ujarnya, Kamis (27/08/20) malam. 

Selain mengamankan para wna, 21 paspor juga disita, laptop maupun modem. "Pengawasan orang asing tanggung jawab kita bersama. Masyarakat dapat melaporlan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayahnya ke tim Pora," terangnya. 

Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Kasus 821 Kg Narkoba Antar Negara di Kota Banten

Operasi ini sebagai upaya pengendalian penyebaran covid 19 di Jakarta Pusat. "Sepanjang yang kami monitor, tidak ada penambahan jumlah wna di jakarta pusat. Mereka tidak bisa pulang ke afrika. Kami belum periksa mereka. Pekerjaan mereka ada yang bisnis tekstil, service laptop dan lainnya. Mereka tinggal lebih dari 1 tahu disini melebihi batas tinggal yang ditentukan," jelasnya. 

Setelah di data, para wna tersebut langsung dikirim ke Dirjen Imigrasi untuk proses lebih lanjut. "Malam ini akan kami serahkan ke dirjen imigrasi. Dalam operasi ini, kita tindak sesuai tupoksi masing-masing instansi," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal