Live Music di Kafe atau Resto, Artis Terkenal Dilarang Tampil 

Kamis, 27 Agustus 2020, 18:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Live music di restoran atau kafe sudah diizinkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun yang menjadi catatan,  artis terkenal baik dalam negeri maupun luar negeri belum diperbolehkan untuk tampil. Alasan yang dikemukakan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya karena artis terkenal tersebut akan menimbulkan keramaian. Akibatnya jika ada kerumunan, risiko penularan virus Covid-19 makin tinggi. "Penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan, belum kami perbolehkan," ujar Gumilar, Kamis (27/8/2020).

Baca juga : Penjahat "Rumsong" Kambuhan Disikat Resmob Polres Tangerang Kota


Tidak dijelaskan siapa saja artis terkenal tersebut. Sebab poin utama yang dimaksud oleh Disparekraf adalah menghindari kerumunan. Live music pun bukan untuk mengundang pengunjung sebanyak-banyaknya. Namun live music akustik yang terbatas agar menjadi pengiring pengunjung saat sedang menyantap hidangan. "Akustik kan adalah band yang tidak hingar binger. Cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," pungkasnya.

Baca juga : Hore... Mulai 8 Juni Ojol di Jakarta Boleh Angkut Penumpang Lagi


Adapun syarat-syarat kafe atau restoran yang boleh mengadakan live music tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) nomor 342 tentang penyelenggaraan kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/ rumah makan/ kafe yang diteken Plt Kepala Disparekraf , Gumilar Ekajaya. Pada poin pertama, penampil atau personil band akustik tidak boleh lebih dari empat orang termasuk penyanyi. Seluruhnya wajib pakai masker dan jaga jarak selama tampil.

Baca juga : 62 Kelurahan di Jakarta Tergenang Air


Para pemusik tidak diperkenankan untuk berinteraksi langsung dengan pengunjung. Pengunjung juga tidak boleh ikut jogged di area pemusik. Volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan dalam batas wajar. Terakhir, jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal