LampuHijau.co.id - Seorang perempuan mengamuk dan berteriak-teriak di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 27 Agustus 2020. Dia mengamuk lantaran tanah milik Ronah Motik masuk dalam kasus sengketa dengan PT Alam Sutra Group, yang ingin menjadikan sebagai perumahan.
Menurut salah satu warga, Laode Alfan, penyerobotan itu meliputi tanah Ronah Motik dengan luas 9.040 meter girik C 306 Persil No. 84 D.IV. Tanah dimiliki Ronah Motik sejak tahun 1941 sampai tahum 2013. Dengan periode tahum 1941-1957 lahan tersebut dijadikan cocok tanam sampai Ronah Motik meninggal tahun 1957.
Baca juga : Motornya Dicuri, Aura Kasih: Semoga Berkah Buat Si Pencuri
"Yang jelas tanah yang dirampas harus dikembalikan," ujar Laode Alfan, Kamis pagi.
Laode mengatakan, perampasan itu berlangsung sejak lama dan merugikan banyak warga. Sampai saat ini, tidak ada ganti rugi apalagi itikad baik untuk mengembalikan.
Baca juga : Tanahnya Diserobot, Warga Balikpapan Minta Perlindungan Ke Mabes Polri
"Malahan perusahaan pengembang rumah itu menyerobot dan merampas seenaknya saja," katanya.
Warga, kata Laode, sampai kapanpun akan terus melakukan perjuangan keadilan dan melakukan perlawanan. Bahkan, warga juga sudah menunjuk kuasa hukum Rizal Gueci sebagai pengawal proses hukum.
Baca juga : Pelayanan Perpanjangan SIM di 8 Gerai dan 5 Bus Keliling Dioperasikan
"Kita akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kita," katanya.
Selain mengamuk, Laode bersama warga lainnya juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan, hingga mengakibatkan arus lalu lintas macet parah. (YUD)