LampuHijau.co.id - Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020 dengan nama pelapor yaitu Kenny Leonara Raja.
Kenny Leonara Raja selaku pelapor menjelaskan, Rista Qatrini Manurung tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita palsu dan mencemarkan nama baik saat diwawancara oleh Kompas TV pada 6 Agustus 2020 kemarin. Kenny yang sempat menjadi Tenaga Pemasaran PT AIA Financial tersebut menjelaskan, ada tiga pertanyaan Rista Qatrini Manurung yang menjadi alasan Kenny melaporkan hal tersebut ke Polisi.
Baca juga : Tersangka Kasus Pembobol BNI 46 Ditahan di Bareskrim Polri
"Pertama, dia bohong soal sudah mediasi dengan saya sebelum diberhentikan sepihak, itu tidak ada. Kedua, soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali," tuturnya di Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2020).
Dia mengatakan, pihaknya sudah membawa beberapa barang bukti peristiwa tindak pidana itu berupa transkip wawancara dan rekaman dalam bentuk CD ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan, Anak dan Ponakan Mantan Menag Dilapokan ke Polisi
"Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula," kata Kenny.
Secara terpisah, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri. "AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," ujarnya, dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca juga : HMI Jakut dan Jakpus Bangga dengan Kinerja yang Dilakukan Bareskrim Polri
Rista mengemukakan, informasi yang disampaikan dirinya melalui media elektronik beberapa waktu lalu tidak ada yang salah, karena didukung oleh bukti dan fakta yang kuat.
"AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional, yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (DED)