Bodetabek Nggak Serius Tangani Covid, DKI Jakarta Kena Imbas (Kasus Positif Makin Tinggi) 

Selasa, 25 Agustus 2020, 19:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Saat ini tingkat positif atau positivity rate di DKI Jakarta sudah mencapai angka 10 persen. Artinya kasus positif semakin tinggi. Oleh karena ituDPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tindakan lebih ekstrim. Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas. Menurutnya Gubernur Anies Baswedan perlu mengambil tindakan lebih ekstrim dari sebelumnya.

Salah satunya terkait orang luar Jakarta yang masuk ke ibukota, terutama dari wilayah penyangga. Anies harus menerapkan aturan warga luar kota yang ingin masuk Jakarta wajib ikut rapid test. "Harus rapid, mau nggak mau harus seperti itu. Pemprov DKI yang sudah maksimal tak berhasil jika tanpa dukungan dari masyarakat," ujar Hasbiallah, Selasa (25/8/2020).

Baca juga : Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Awasi  Pasar, Angkot dan Restoran

Dia menganggap, sejauh ini kurang adanya dukungan penanganan corona dari daerah penyangga atau Bodetabek. Padahal, DKI sudah memiliki fasilitas baik khususnya dalam melakukan tes.
"Dari wilayah penyangga bebas masuk ke Jakarta, ini juga kita nggak tahu penyebarannya bisa dari situ," tuturnya. Anies bisa menjalankan kebijakan rapid test sebelum masuk Jakarta ini. Apalagi dana untuk penanganan Covid-19 ibu kota cukup besar yakni Rp 5 triliun. 

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Gubernur Anies Baswedan segera mengambil tindakan salah satunya dengan segera memberlakukan sanksi progresif terkait pelanggaran di masa PSBB transisi. "Sebaiknya soal denda progresif agar secepatnya diberlakukan," ujar Mujiyono, Selasa (25/8/2020).

Baca juga : Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta Bakal Dikenai Sanksi Progresif

Sanksi progresif sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020. Aturan itu belum diterapkan karena aplikasi untuk mendata pelanggaran masyarakat belum rampung.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal