LampuHijau.co.id - PT Dwimitra Berkat Surgawi (PT DBS) melaporkan empat orang yakni VD, S, VS, dan VY ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pencurian data perusahaan milik PT DBS dengan LP nomor: LP/4780/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 12 Agustus 2020.
Kuasa hukum PT DBS, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dalam sidang PKPU jelas yang menjadi termohon PKPU adalah PT Froggy dan Fernando Iskandar, bukan PT DBS, sehingga dengan adanya dugaan persengkokolan jahat para terlapor dalam upaya memasukkan tagihan PT DBS ke dalam sidang PKPU merupakan upaya melawan hukum dan mencemarkan nama baik PT DBS selaku entitas tersendiri.
Anehnya, sekitar 10 vendor PT DBS dapat didaftarkan, dan baru diketahui pada saat sidang verifikasi dan seharusnya pengurus melakukan Pra-Verifikasi sebelumnya. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Serta ada indikasi pembiaran karena semestinya Pengurus tahu bahwa beda PT merupakan beda badan hukum.
Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Bagikan Masker
"Klien kami berniat mengadukan Para Pengurus PKPU, untuk diperiksa dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik, dan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada klien kami, PT DBS, " ujar Alvin Lim, Selasa (25/8/2020).
Dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan pihak Pengurus yaitu Maruli Tua Silaban dan Ferry Iman Halim, Hakim Pengawas yaitu Mochammad Djoenaidie, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Muhammad Damis,dan Komisi Yudisial dapat mengawasi sidang PKPU No. 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.Pst. Sehingga tagihan-tagihan fiktif, ganda dan atau tagihan vendor-vendor dari PT DBS tidak masuk ke dalam PT lain yang sedang PKPU.
Alvin menielaskan, para Terlapor memiliki peran sendiri untuk mencelakakan PT DBS diduga VB, sebagai karyawan PT. DBS mencuri dokumen PT DBS. Sedangkan, S diduga mendistribusikan data tersebut, VS diduga berperan untuk mengundang para vendor.
Baca juga : Polda Lakukan Penyeragaman Masker Anggota di Mapolda Metro Jaya
Kemudian, VY diduga memfasilitasi kantornya sebagai tempat membahas tujuan untuk memasukkan tagihan PT DBS ke tagihan PKPU PT Froggy Edutography.
"Sehingga merugikan klien kami secara keuangan dan reputasi," bebernya.
Selanjutnya, kata Alvin, PT DBS menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki kasus ini agar para oknum Terlapor dapat diproses secara hukum sesuai pasal 28 juncto 45 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. dan atau pasal 32 ayat (2) JO pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 362 KUHP JO 55, 56 KUHP. (DRI)