Temuan Ombudsman, Dugaan Maladministrasi di PT Pembangunan Jaya Ancol dan Tata Kelola BUMD

Foto IST
Selasa, 25 Agustus 2020, 10:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Setelah melakukan serangkaian hasil seksama, Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam tata kelola BUMD Pemprov DKI Jakarta dan penyelenggaraan pelayanan publik oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PJA). 

M. Arief Wibowo selaku Plt. Kepala Keasistenan Pemeriksaan III mengatakan, temuan dugaan maladminitrasi tersebut terkait permasalahan pengalihan kerjasama pembangunan dan pengoperasian sebagian bangunan musik stadium di Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium.

Setelah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan pemeriksaan, hasilnya dituangkan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Surat Nomor B/353//LM.08-34/0173.2020/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang ditujukan kepada sekurangnya tiga institusi terkait.

Diantaranya Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

"LAHP juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta," kata Arief melalui keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Senin (24/8).

Baca juga : Ngeri! Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Hancurkan Janin dengan Bahan Kimia

Adapun pokok LAHP tersebut adalah Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Menurut Arief, kesalahan maladministrasi tersebut meliputi:

1. Penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh PT. PJA karena melakukan perjanjian kerjasama pada tanggal 28 Agustus 2009 antara PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA), PT. Wahana Agung Indonesia (WAI) dan PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) yang tidak dibuat dengan akta notaris.

2. Tidak kompeten dilakukan PT. PJA dalam melakukan pengawasan terhadap PT. Wahana Agung Indonesia (WAIP) sehingga terjadi Akta Perjanjian Sewa Menyewa No 78 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat oleh Notaris Edison Jingga antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium.

3. Tidak kompeten dilakukan PT. PJA dalam menindaklanjuti perjanjian yang terjadi di lingkungan pengelolaan music stadium antara PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) yang seharusnya tidak boleh terjadi kerjasama karena tanpa diketahui dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Kemenko Kemaritiman Mendorong Petani Gunakan Teknologi dan Mengolah Garam

"Ombudsman berpendapat perlu adanya tindakan korektif terhadap tiga institusi terkait," ujar Arief.

Arief menuturkan, kepada Terlapor dan Pihak Terkait diminta menyampaikan upaya perbaikan atas tindakan korektif tersebut dalam waktu 30 hari sejak LAHP diterima.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sendiri akan melakukan monitoring pelaksanaan LAHP dimulai pada hari ke-14 sejak LAHP disampaikan.

"Ombudsman membuka ruang bagi Terlapor dan Pihak Terkait untuk melakukan kroscek dalam rangka pelaksanaan LAHP dimaksud," ungkap Arief.

Namun Ombudsman menyayangkan karena sejak fakta temuan monitoring timnya ini disampaikan kepada pihak bersangkutan pada 30 Juni 2020, hingga saat ini ketiga institusi dalam naungan Pemprov DKI Jakarta tersebut belum memberikan respon.

Baca juga : Perjuangan Caleg Nining, Berantas Kemiskinan dan Tingkatkan Pendidikan

Artinya PT. PJA, BP BUMD dan Pemprov DKI seperti mengabaikan begitu saja temuan Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman RI juga sudah berkirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan surat Nomor B/376/LM.08-34/0173 2020/V/2020 tertanggal 9 Juni 2020, agar hasil temuan Ombudsman RI bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara No. 297/Pdt.G/2014/PN Jkt. Utr Jo Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Utara Nomor 629/Pdt/2016/PT DKI Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2430 K/Pdt/2018 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setali tiga uang dengan tiga institusi terlapor, surat Ombudsman pun hingga berita ini ditulis belum juga mendapat apresiasi atau tanggapan resmi sebagai tindak lanjut hingga batas 14 hari yang diharapkan dari PN Jakarta Utara.

"Bahkan seolah dengan sengaja mengabaikan temuan Ombudsman, PN Jakarta Utara melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan putusan eksekusi atas obyek sengketa (gedung ABC City Ancol) pada 22 Juli 2020 lalu," pungkas Arief. (LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal