Ungkit Kasus Ahok yang Sudah Inkracht, Ferry: Itu Namanya Kurang Kerjaan

Senin, 24 Agustus 2020, 17:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, kembali mencuat. Hal tersebut lantaran beredarnya berita yang memuat pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Diungkit oleh Ahmad Taufan Damanik bahwa kasus Ahok adalah luar biasa. Tak selesai sampai hari ini, dan masih dipertanyakan di dunia Internasional. Karuan saja, sejumlah profesional di bidang hukum, ikut buka suara guna memberikan pencerahan kepada masyarakat luas.

Baca juga : Tergantung PKS dan Gerindra, Pemilihan Wagub Alami Banyak Ganjalan

Tanggapan keras datang dari salah satu pengacara kondang, Ferry Juan SH. Karena itu pula, ia mengaku heran dan penuh tanda tanya, terkait beredarnya berita yang memuat pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut.

"Tolong dicatat bahwa kita ini menjunjung tinggi azas Equality Before The Law, di mana semua sama dihadapan hukum. Tidak ada yang luar biasa dan apa yang tidak selesai? Dunia internasional mana yang bertanya? Mengungkit kasus Ahok tentang penistaan agama yang sudah inkracht itu, lebay namanya. Atau bisa dikatakan kurang kerjaan," kata Ferry Juan SH, Senin (24/8/2020).

Baca juga : Dua Tahun Kasus Novel Diyakini Jadi Isu Kampanye Lawan Jokowi

Menurut pengacara berpenampilan flamboyan bahwa hal tersebut jelas merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Makanya, perlu diluruskan karena apa yang dilakukan Ahok adalah murni tindak pidana kejahatan penistaan agama, menurut ketentuan hukum Pasal 156a KUHP yang sudah divonis oleh Hakim Pengadilan. Juga sudah inkracht dan sudah selesai.

"Jadi, tidak ada pelanggaran HAM maupun konflik mayoritas-minoritas. Sedangkan yang ada, yakni Ahok seorang convicted (terhukum) atas tindak pidana kejahatan penistaan agama. Dan, perlu sampaikan itu kepada dunia Internasional," papar Ferry.

Baca juga : Gedung Kejagung Terbakar, Jokowi Diminta Bentuk Tim untuk Pastikan Tak Ada Bukti Perkara Hilang

Ferry Juan SH meminta agar dunia Internasional harus menghormati kedaulatan bangsa dan negara.  "Segala peraturan dan aturan di Indonesia, pihak asing jangan ikut campur urusan dalam negeri kita. Dan, jangan bikin masyarakat bingung dengan informasi yang keliru," tuturnya.

Dipaparkan lebih lanjut bahwa sebagai warganegara yang baik, wajib menghormati Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi (Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate). "Sudah bagus Ahok dihukum dengan Pasal 156a KUHP. Sebab, andaikan dihukum dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE, tentu Ahok harus menjalani hukuman lebih lama lagi di Lapas Cipinang dan bukan di Rutan Brimob, lho!" kata ayah dari Niquita Juan tersebut. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal