LampuHijau.co.id - Kebakaran melanda Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Sabtu (22/8/2020) malam. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut tidak ada berkas perkara yang ludes akibat terbakar api.
Pernyataan Burhanuddin dinilai terlalu dini. Mengingat, saat perkataan itu disampaikan, api masih membakar kantor pusat Korps Adhyaksa.
"Terlalu prematur, apinya masih hidup tapi Jaksa Agung sudah membuat statement seperti itu. Nah, itu statement panik, dia sendiri belum tahu apa yang dilihat," ujar pengamat hukum Serfasius Serbaya Manek di Passion Cake Bakery & Coffee, Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Ia berharap, peristiwa kebakaran tersebut bukan hanya dilihat sebagai force majeure atau peristiwa di luar kemampuan manusia. Namun lebih ke adanya sisi teknis mitigasi yang dinilai lemah.
Baca juga : Kejaksaan Diminta Percepat Proses Pemeriksaan Bupati Humbang
"Tetapi soal investigasi penyebab kebakaran itu domain polisi. Jangan berlarut kenapa gedung terbakar, biarkan polisi yang bekerja," kata Serfasius.
Kepolisian pun diminta fokus mengungkap penyebab kebakaran. Sementara Kejagung, diharapkan tetap berkonsentrasi pada kasus-kasus besar yang mereka tangani.
"Kejagung harus fokus terhadap kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Djoko Tjandra," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diharapkan turun tangan dalam persoalan ini. Terutama, Jokowi diminta membentuk tim audit yang bertugas memeriksa perkara-perkara besar di Kejagung, seperti kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra.
Baca juga : Pemerintah Didesak Ciptakan Program untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
"Karena kasus Djoko Tjandra sendiri terkaitnya banyak, dan kasus dugaan penggelapan pajak pihak korporasi. Usai membentuk tim audit, Kejaksaan diminta untuk segera mengumumkan bahwa sejumlah perkara besar tersebut data dan buktinya lengkap," tutur Serfasius.
"Biar publik tahu. Nah, ini jangan sampai mencederai rasa keadilan publik. Oleh karena itu Presiden (Jokowi) harus memberikan atensi khusus kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin," imbuhnya.
Hadirnya tim audit ini, menurut Serfasius sekaligus guna membuktikan tidak-adanya konspirasi dalam peristiwa kebakaran Gedung Kejagung. Mengingat, kata dia saat ini banyak kasus besar yang tengah ditangani institusi tersebut.
"Tentunya publik bertanya, jangan sampai adanya dugaan konspirasi politik untuk menghilangkan barang bukti terkait perkara-perkara besar yang saat ini sedang diusut oleh Kejagung. Sebab, publik punya hak bertanya dan mendapat jawaban dari peristiwa kebakaran," jelas dia.
Lebih lanjut, Jokowi pun diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Agung. Sebab saat ini lembaga pimpinan Burhanuddin dianggap tengah jadi sorotan negatif, khususnya dalam kasus hukum Djoko Tjandra.
"Meminta Presiden untuk mengevaluasi Jaksa Agung. Dia seharusnya wajib mengeksekusi nawa cita Presiden sebagai kepastian hukum di Kejaksaan Agung. Uji cobanya adalah kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki," tandas Serfasius. (YUD)