LampuHijau.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyisir tempat usaha yang beroperasi pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Razia pengawasan dan penindakan tempat usaha dalam rangka pengendalian Covid-19 itu, dua resto di kawasan Kebayoran Baru, ditemukan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid.
Baca juga : 4 Pedagang Positif Covid, Loksem Blok S Ditutup Tiga Hari
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan, dua resto yang melanggar protokol Covid itu berlokasi di JS Barito dan Kopi Koboy, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Masing-masing lokasi yang ditindak melanggar beberapa point. "Pada kedua tempat itu kita menemukan adanya titik keramaian, tidak ada jarak antara konsumen dalam satu meja dan tidak adanya pemeriksaan suhu," ujarnya saat dihubungi, Senin (17/8/2020).
Baca juga : Tanggulangi Dampak Covid-19, ACT Bogor Inisiasi Lumbung Sedekah Pangan
Melihat hal itu, lanjut Ujang, pihaknya langsung membubarkan keramaian, mengatur kursi duduk dan memanggil pemilik resto serta menjatuhkan sanksi dengan denda sebesar Rp 10 juta. Masa PSBB transisi saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Selatan memperketat penerapan penegakan protokol Covid-19. Pengawasan dan penindakan digelar secara serentak di 65 kelurahan se-Jakarta Selatan. Pengawasan PSBB melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat.
Baca juga : Anggaran Habis, Bina Marga Jaksel Tunda Pembangunan Infrastruktur
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, telah menginstruksikan jajaranya memperketat pengawasan di seluruh wilayah. Bahkan, Marullah meminta Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan tokoh masyarakat diikutseratakan dalam penegakan aturan PSBB. "Instruksi saya agar para lurah mengikut sertakan unsur PKK nya dalam penegakan maupun penghimbauan masalah Covid-19," ujarnya. (RBN)