Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov DKI Awasi  Pasar, Angkot dan Restoran

Senin, 17 Agustus 2020, 10:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi B DPRD DKI Fraksi PKS, Abdul Aziz menyebut pada masa PSBB transisi yang kembali diperpanjang ini Pemprov DKI harus lebih ketat mengawasi tempat yang dapat memicu kerumunan. Menurut Aziz, perpanjangan masa PSBB bukan hanya sekadar perpanjangan waktu, tanpa ada penambahan upaya pencegahan.

"Diperpanjang ini bukan tanpa ada penambahan effort, jadi diperpanjang dengan penambahan effort, penambahan sosialisasi, penambahan untuk controling di lapangan. Agar penyebaran COVID ini bisa terkontrol," kata Aziz kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Komisi XI DPR Minta Sektor Pertanian Diperhatikan Secara Khusus

Politisi PKS ini meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat seperti restoran, pasar, hingga di angkutan umum. Dia mendorong agar Pemprov sering melakukan sidak untuk memastikan aturan pembatasan 50 persen kapasitas dapat diterapkan dengan baik.

"Saya pikir perlu diperbanyak tim yang datang sidak, bukan datang memberitahukan ya. Tapi orang-orang yang sidak, tidak berbaju coklat, istilahnya yang bisa menyaru datang ke restoran-restoran menyamar sebagai pelanggan," ucap Aziz.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Sepakat Pemprov Terapkan Sanksi Progresif

Dia mengatakan kurangnya pengawasan terhadap aturan pembatasan kapasitas 50 persen di lapangan menyebabkan banyak pelanggar yang lolos dari sanksi. Menurutnya, para pelaku usaha banyak yang mengakali aturan pembatasan kapasitas tersebut.

"Hal-hal seperti ini harusnya ada orang sidak jadi bisa tahu 50 persen itu dipahaminya seperti apa oleh pengusaha-pengusaha itu. Mereka mengakalinya banyak, aturan itu diakali di lapangan," katanya.

Baca juga : PJJ untuk Warga Kurang Mampu, Pemprov DKI Diminta  Pasang Wifi Gratis di Tiap RT/RW

"Terutama pasar-pasar. Karena penularan di pasar itu kan tinggi, kendaraan umum juga. Itu memang bener-bener harus dikontrol," sambungnya.
(DRI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal