Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Dilarang Salaman & Tukar Alat Tulis

Jumat, 14 Agustus 2020, 08:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Daerah zona kuning dan hijau sudah bisa melakukan pelajaran tatap muka di sekolah di masa pandemic Covid-19. Namun tetap harus ada protocol kesehatan yang ditaati. Misalnya wajib masker dan tidak boleh saling bertukar alat tulis. Keputusan pembukaan sekolah diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Dijelaskan dalam SKB 4 Menteri tersebut beberapa syarat yang wajib ditaati pemerintah daerah, pengelola sekolah, dan orang tua sebelum membuka sekolah. Untuk SMP dan SMA/SMK harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa per kelas, untuk SD maksimal 5 siswa per kelas, dan PAUD maksimal 5 siswa per kelas. "Jumlah hari dan jam pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," tulis salah satu poin dalam SKB 4 Menteri, Kamis (13/8/2020).

Baca juga : Anggota Positif Corona, Pras: Gedung DPRD Ditutup Selama Lima Hari


Siapa saja yang berada di lingkungan sekolah wajib memakai masker kain 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab. "Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan. Lalu menerapkan etika batuk/bersin," lanjutnya. Setiap orang di lingkungan sekolah juga wajib membawa perlengkapan pribadi seperti alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak ada pinjam meminjam.


Pemerintah Daerah wajib menutup kembali sekolah yang sudah dibuka apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di sekolah. Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat. Yang paling utama lagi adalah persetujuan dari orang tua.

Baca juga : Selama Pandemi Konsumsi Air Meningkat, Tirta Bhagasasi Siap Berikan Keringanan Tagihan

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di sekolah namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah, setidaknya untuk du pekan awal. Operasional kantin sekolah dalam masa transisi dua pekan awal setelah pembukaan sekolah tidak diperbolehkan beroperasi, siswa dan guru harus membawa makanan sendiri dari rumah.
Pada masa kebiasaan baru (setelah 2 pekan transisi) kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(MW)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal