Pemerintah Imbau Warga Tak Adakan Lomba 17-an (Kalo Lombanya Online Boleh Tuh)

Kamis, 13 Agustus 2020, 13:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Peringatan 17 Agustus atau HUT RI yang ke-75 tinggal menghitung hari. Tapi wabah Covid-19 tak kunjung reda. Malah semakin banyak yang terjangkit. Karena itu, penerapan protokol kesehatan pun akan diperketat. Padahal biasanya saat 17-an, warga menggelar berbagai macam perlombaan yang otomatis menimbulkan kerumunan. Nah di tengah pandemi Covid-19, 17-an kali ini tampaknya tak akan semeriah tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, pemerintah baik pusat maupun daerah menghimbau untuk tidak mengadakan perlombaan. Terlebih lomba yang harus bersentuhan fisik dan menimbulkan kerumunan. "Jangan mengunakan lomba-lomba yang berjabat tangan, pegang-pegangan, itu harus dilindungi total karena di situlah letaknya penularan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.

Baca juga : Pemkot Depok Larang Warga Gelar Lomba 17-an

Dia menerangkan lomba yang diperbolehkan adalah lomba- lomba yang menjaga jarak seperti lomba menyanyi, menari, dan lain sebagainya. "Misalnya kita lomba jaga jarak, sambil kita bernyanyi sambil kita jaga jarak, bisa enggak kita tetap jaga jarak 1 meter sambil menari-nari misalnya, atau kita bikin jingle bersama, lomba jingle, dan menggunakan kearifan lokal, bahasa daerah yang cocok. Silahkan dimunculkan kreativitasnya,” ucapnya.

Wiku juga meminta setiap pengurus wilayah yang akan mengadakan lomba 17-an berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Satgas Covid-19 demi menjaga protokol kesehatan tetap dijalankan. Sementara Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin membuka kemungkinan akan membubarkan lomba 17-an. Arifin menjelaskan, pembubaran akan dilakukan pada kegiatan lomba 17-an yang membuat keramaian. "Jangan sampai nanti tetap melakukan (lomba 17-an yang memicu kerumunan orang) dan akhirnya kami terpaksa membubarkan karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga : Pemerkosa di Bintaro Tak Tahan Lihat Korban Tidur Pakai Baju Seksi

Arifin menilai lomba 17 Agustus yang biasa diadakan masyarakat memungkinkan pelanggaran terhadap aturan jaga jarak. Demi menekan angka penularan, ia mengimbau agar masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan. "Jadi, lomba-lomba yang menciptakan kerumunan sebaiknya dihindari," jelasnya. Karena situasi tak memungkinkan, perayaan HUT RI menurutnya harus dirayakan dengan cara lain. Masyarakat diminta membuat acara sekreatif mungkin yang mengedepankan protokol kesehatan. Salah satu opsi yang bisa diterpkan adalah membuat lomba-lomba online. "Ini namanya tatanan kehidupan baru berarti kita menampikan atraksi-atraksi yang baru yang cocok dengan suasana pandemi. (Lomba online) ya itu mungkin salah satunya," jelasnya.

Arifin juga mengatakan nantinya Pemprov DKI akan membuat aturan khusus mengenai perlombaan 17 Agustus. "Nanti ada surat edaran mungkin yang akan dikeluarkan. Kita tunggu saja dulu. Pasti akan ada semacam panduan atau kebijakan yang atur soal hal-hal yang dibolehkan atau tidak," pungkasnya.

Baca juga : Pemerintah Didesak Ciptakan Program untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Kota Depok juga menghimbau warganya untuk tidak menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung. "Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan,” kata M. Idris, Wali Kota Depok melalui keterangan tertulis yang diterima Lampu Hijau.(DRS/HEN)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal