LampuHijau.co.id - Dukungan terhadap Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan yang diajukan manajemen Diskotek Golden Crown terus mengalir dari banyak pihak. "Jangan menyerah , selamatkan generasi muda kita dari narkoba," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dihubungi wartawan kemarin.
Baca juga : Cuaca dan Air Pasang Pengaruhi Ketinggian Banjir di Tanah Bumbu
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa jangan ada toleransi terhadap peredaran narkoba di Ibukota. "Saya apresiasi, dukung dan doakan agar Pemprov DKI banding sampai menang melawan peredaran narkoba yang merusak generasi kita ke depan," jelas Aziz.
Baca juga : Isu Intoleran Sulit Untuk Gulingkan Anies
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukumnya optimistis bisa memenangkan banding terhadap putusan Golden Crown di PTUN. Keyakinan ini lantaran sudah memberikan berkas secara lengkap. Untuk diketahui, kasus Golden Crown bermula ketika BNN melakukan razia pada Kamis (6/2) lalu, ada 107 pengunjung Diskotek Golden Crown yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.
Baca juga : PKL BKT Ngadu ke Anies Minta Dibolehkan Berdagang
Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI pun mengambil langkah dengan menutup Golden Crown Namun pada 30 Juni lalu, PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown. Alhasil, DPMPTSP DKI Jakarta harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.
(DRI)