LampuHijau.co.id - Ratusan pedagang kaki lima Banjir Kanal Timur (BKT) mengeluhkan larangan berjualan di wilayah Kelurahan Pondok Bambu dan Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka bahkan sudah beberapa bulan ini tak boleh berjualan, lantaran adanya surat Wali Kota Jakarta Timur Muhamad Anwar pada tanggal 16 Juli 2020, Nomor 18 2020 tentang larangan berdagang di Banjir Kanal Timur (BKT), serta larangan dari Camat Duren Sawit dan Lurah Duren Sawit.
“Sejak lima bulan lalu, ada sekitar 597 pedagang tidak lagi mempunyai mata pencaharian dan mengalami kesulitan ekonomi. Kami tidak boleh berjualan karena alasan mencegah penyebaran virus corona Covid-19,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima BKT H. Hapih, saat menggelar audiensi dengan Anggota Fraksi Gerindra DKI Syarif, di Pendopo Garuda, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/8/2020).
Para pedagang, kata dia, sudah tidak berdagang di tempat tersebut sejak Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB). Namun, lanjutnya, pihaknya kecewa karena larangan tersebut kini di masa PSBB Transisi DKI, masih tetap berlaku. Padahal, pasar-pasar PKL di tempat lain sudah mulai dibolehkan lagi berjualan dengan protokol ketat kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam kesempatan ini, para pedagang pun bergantian menyampaikan keluhannya. "Kami sadar akan musibah nasional pandemi Covid-19. Bagi kami selaku pedagang, ini seperti dua sisi mata pisau. Mati karena covid atau mati kelaparan karena tidak bisa mencari rezeki," ungkapnya.
Baca juga : HUT ke-45, Indocement Laksanakan Beragam Kegiatan
Untuk itu, H. Hapih berharap kepada Wakil Rakyat di DPRD DKI khususnya Fraksi Gerindra untuk menjembatani para pedagang dengan pemerintah setempat khususnya Wali Kota Jaktim, agar mereka bisa kembali berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Kami dan keluarga akan mati kelaparan atau mati karena Covid-19. Untuk itu, kami memohon kepada Wali Kota untuk berkenan membuka ruang komunikasi dengan kami selaku PKL BKT," katanya.
Selanjutnya, Ketua DPD SPPS Jakarta Timur Sirajudin menyatakan, kesulitan yang dialami pedagang sudah berlangsung selama bulan lebih. Sehingga mereka tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Sebagian kawan-kawan pedagang saat ini sudah banyak yang diusir dari kontrakannnya, karena terlalu lama nunggak bayar. Untuk memenuhi kebutuhan juga ada yang sudah bertumpuk hutang. Bahkan, sekarang sebagian dari mereka ada yang terpaksa tidur di pos-pos ronda," beber dia.
Karenanya, dia memohon kepada Pak Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wali Kota Jakarta Timur agar memperhatikan nasib dan keberlangsungan hidup keluarga para pedagang. "Kami tidak mencari kaya, tapi kami sekedar mencari makan dan nafkah sebagai kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami," jelas Sirajudin dengan nada bergetar.
Selain itu, dia juga meminta agar Wali Kota Jaktim tidak hanya mendengarkan informasi sepihak tentang para pedagang. "Kalau misalnya ada masalah, sebaiknya disampaikan juga kepada kami para pedagang yang paham kondisi di lapangan. Tolong Pak Wali jangan menutup diri, kami mohon diajak bicara, kasihan anak-istri kami yang sudah terlalu lama menderita," tegas dia.
Baca juga : Shandy Aulia Ngamuk Anaknya Dihina Kurang Gizi
Sementara, Ketua DPW SPPS DKI Jakarta Rakhmat RM menyatakan, paguyuban PKL BKT yang tergabung di bawah naungan Serikat Pedagang Pribumi Sejahtera (SPPS) merasa sangat keberatan dengan adanya larangan tersebut. "Tidak ada lagi sumber mencari nafkah untuk memenuhi kebututuhan ekonomi keluarga kami. Ini adalah dilema yang sangat kompleks buat para pedagang," paparnya.
Menurut Rakhmat, hal ini seharusnya menjadi konsen pemerintah agar memperbaiki ruang dan solusi untuk pedagang selaku pelaku ekonomi kerakyatan. "Besar harapan kami untuk dapat beraudiensi dengan Pak Wali dan para wakil rakyat di DPRD DKI agar kami dapat menyampaikan kronoligis yang sebenarnya," jelas dia.
Menjawab keluhan para pedagang tersebut, nggota Fraksi Gerindra DKI, Syarif mengaku sepenuhnya memahami kesulitan yang dialami para pedagang. Ia memastikan, aspirasi yang disampaikan pedagang seluruhnya akan disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan juga Wali Kota Jaktim.
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Aturan ini berlaku untuk warga Jakarta yang akan kembali beraktivitas dengan protokol aman dan terhindar dari virus corona. Dalam Pergub tersebut, di Pasal 13 menyatakan, tempat kerja dapat menyelenggarakan aktivitas bekerja sesuai dengan tahapan masa transisi.
Baca juga : Bawa Ikan Busuk, Anies Didesak Batalkan Reklamasi Ancol
Adapun syarat yang harus dilakukan terkait hal ini, antara lain menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan, melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja. (ULI)