Katanya Volume Lalin di Jakarta  Turun Gegara Gage

Rabu, 12 Agustus 2020, 22:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Berdasarkan evaluasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selama aturan ganjil-genap diberlakukan, volume lalu-lintas di Jakarta menurun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor sejak 3 Agustus lalu.  Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan evaluasi dilakukan dari 3 sampai 7 Agustus lalu. Penurunan volume lalin di 25 ruas jalan yang menerapkan gage sekitar 2-4 persen. “Volume lalu lintas mengalami penurunan antara 2,47 persen hingga 4,63 persen,” ujar Syafrin.

Sementara itu pengguna angkutan umum juga meningkat jumlahnya meski tak terlalu signifikan. “Jumlah penumpang angkutan umum Transjakarta, MRTJ, LRTJ, KRL, Ka Bandara mengalami peningkatan antara 0,64 persen hingga 6,25 persen,” jelasnya.

Baca juga : Aturan Bagi Goweser di Jakarta, Keluar Jalur Sepeda  Bisa Penjara 15 Hari


Memang tren menggunakan kendaraan pribadi masih tinggi sampai sekarang di situasi merebaknya virus Covid-19. Namun Syafril yakin, aturan itu akan afektif jika sudah mulai dilakukan penilangan bagi pelanggar. “Seminggu kemarin masih tahap sosialisasi, tetapi Minggu ini baru kita dapatkan data real nya setelah dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap,” katanya.

Pada hari pertama pelaksanaan aturan tersebut, 1.062 kendaraan roda empat ditindak aparat kepolisian. "Ada sebanyak 1.062 penindakan tilang kemarin," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/8/2020). Sambodo mengatakan, jenis penindakan terhadap para pelanggar bermacam-macam. Penindakan tilang dilakukan secara manual dan kamera tilang elektronik atau e-TLE. "1.062 penindakan terdiri dari 619 tilang manual dan 443 tilang E-TLE," beber Sambodo.

Baca juga : 25 Tenaga Medis di Jakarta Terjangkit Corona, 1 Meninggal

Sebagai informasi aturan sistem ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di ibu kota. Sistem ganjil-genap tersebut berlaku setiap hari Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.(MW)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal