Perkuat dan Pertajam Gugatan Dana Desa di MK, Parade Nusantara Tambah Penggugat Jadi 27 Orang yang Ngewakilin 7 Provinsi

Rabu, 12 Agustus 2020, 15:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang Kedua Gugatan Dana Desa Di MK, berlangsung pada hari ini, Rabu (12/8/2020).

Langkah Perjuangan para Kepala Desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara di Mahkamah Konstitusi (MK) pun tidak main-main, semakin serius, tajam dan menguat. Pasalnya, dihapusnya Pasal 72 ayat (2) UU 6 tahun 2014 tentang Desa yang memuat payung hukum Dana Desa (DD) 10 % bersumber dari APBN ini menjadi perhatian serius dan keprihatinan tersendiri bagi kepala desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Hal ini terbukti di sidang kedua di MK yang gendanya adalah perbaikan gugatan sesuai saran Majelis Hakim MK, Parade Nusantara menambahkan Pemohon Uji Materiil atau Judicial Review (JR) menjadi 27 orang, terdiri dari 21 orang Kepala Desa dan 6 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari berbagai wilayah propinsi dan kabupaten diseluruh Indonesia.

Baca juga : Lebay Kalau Hanya Tes PCR, SGY: Yang Utama DKI Harus Mampu Cegah Penularan

“Pemohon gugatan ini dari 2 orang menjadi 27 orang, 21 Kades, 6 BPD, dari unsur keterwakilan Propinsi dan kabupaten. Mulai dari Propinsi Sumatra hingga Propinsi Papua, mewakili ujung timur Indonesia,” terang Dimyati Dahlan, Sekdjen Parade Nusantara saat memberikan keterangan pers kepada media.

Lebih lanjut Dimyati mengungkapkan, dukungan untuk perjuangkan Dana Desa di MK, para kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades maupun BPD ke Pengurus Parade Nusantara. “Ratusan SK dikirimkan ke Parade Nusantara yang ingin menjadi Pemohon di MK. Semua kita tampung dan kita jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini, bisa menguatkan Gugatan ke MK,” jelasnya.

Dalam setiap sidang, lanjut aktifis dari Madiun Jawa Timur ini, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan Rakyat Desa akan terus mengawal jalannya sidang di MK. "Karena kondisi Negara sedang dilanda Covid-19, maka kita hanya minta perwakilan saja di tiap propinsi dan kabupaten untuk terus mengawal jalannya sidang di MK ini,” imbuhnya.

Baca juga : Kompolnas Desak Polisi Tangkap Pelaku Utama Pemalsuan Label SNI

Di samping penambahan Pemohon di MK, Parade Nusantara melalui Tim Kuasa Hukumnya juga mempertajam dan memperkuat gugatan sesuai dengan arahan Majelis Hakim dalam sidang pertama.

“Gugatan kita pertajam dan perjelas sebagaimana arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10% dana transfer dari APBN sebagaimana amanat pasal 72 UU Desa ayat (2), yang kini telah dihilangkan dengan UU 02 tahun 2020 tentang Covid-19 ini,” tegasnya.

Di samping langkah hukum yang ditempuh di MK, Parade Nusantara untuk memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia, juga akan meminta pertanggungjawaban Politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU No 02 tahun 2020 tentang Pengesahan Perpu No 01 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan/atau stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga : BPJSTK Cabang Kebon Sirih Targetkan Penyerahan Data ke Kemenaker Rampung Pekan Ini

“Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang Penghapusan dasar hukum dana desa ini, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa, kok tega menyetujui Penghapusan Pasal 72 ayat (2) yang mengatur DD,” tambahnya.

Sementara, Dimyati menjelaskan teknisnya, tiap-tiap fraksi akan di temui 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis.

“Kalaupun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kita lakukan lagi,” pungkas Dimyati. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal