BPJSTK Cabang Kebon Sirih Targetkan Penyerahan Data ke Kemenaker Rampung Pekan Ini

Selasa, 11 Agustus 2020, 16:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih menargetkan penyerahan berkas data bantuan untuk para pekerja yang gajinya di bawah UMP selesai pada pekan ini. Bantuan tersebut nantinya akan dibagikan kepada para pekerja, dengan besaran Rp 600 ribu per bulan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pembagian bantuan uang tersebut akan diberikan tiap dua bulan sekali selama 4 bulan ke depan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih Tony W.K menuturkan, pihaknya sudah mensosialisasikan ke seluruh perusahan melalui surat yang diberikan pihaknya. Ia menargetkan, seluruh perusahan di Jakarta Pusat sudah mengumpulkan berkas dan nomor rekening para pakerja kepada Kantor BPJS Tenaga Kerja, agar langsung dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI pada pekan ini.

Baca juga : Bantu Pemprov DKI, 912 Paket Sembako Kembali Diberikan Sarana Jaya ke Warga Kampung Bali

"Perusahaan itu segera mengirim rekening (pekerja) itu ke kita, setelah datanya komplit akan dikirim ke Kemenaker. Target pengumpulan data 1 minggu ini," ujarnya kepada wartawan usai Rapim di Ruang Pola Pemkot Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2020).

Setelah data terkumpul di BPJS, nanti data akan diserahkan ke Kemenaker untuk proses pencairan bantuan. "Pembayaran langsung ke rekening masing-masing (pekerja) dari menaker. Jadi yang mentransfer tadi langsung dari kemenaker. Diupayakan agustus ini sudah berjalan," katanya.

Baca juga : Sekda Kota Depok: Wartawan Punya Peran Vital Dalam Pembangunan

Toni mengatakan, ini merupakan program pemerintah yang berkaitan dengan subsidi gaji. Pemerintah punya program berkaitan dengan ekonomi, dimana daya beli masyarakat menurun. Untuk menunjang masalah tersebut, sebelumnya yang kena PHK mendapatkan pra kerja.

"Kemudian bagi pekerja yang masih aktif tapi dirumahkan dengan gaji 30-50 persen, akhirnya pemerintah memutuskan bagi mereka yang gajinya di bawah Rp5 juta diberikan subsidi gaji yang besarnya Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan," tambahnya.

Baca juga : PKS dan Nasdem Utamakan Pencegahan Corona Dibanding Gelar Pemilihan Wagub DKI

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari satgas pemulihan ekonomi Wamenko Perekonomian, pemberian bantuan akan ditransfer tiap 2 bulan sekali.

"Dalam hal ini, BPJS ketenagakerjaan perannya sebagai operator yang ditunjuk karena punya data base tenaga kerja. Yang dapat pun hanya sektor swasta dan PPSU atau PJLP non PBD di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Nanti pemerintah hanya meminta data ke kita. Jadi, perusahaan mengajukan gaji karyawan khusus yang di bawah Rp5 juta saja," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal