LampuHijau.co.id - Jakarta kembali mencatatkan jumlah penambahan kasus positif Covid-19 tertinggi kemarin, Sabtu (8/8/2020) dengan 721 kasus baru. Positifity rate dari total warga yang menjalani tes usap atau swab test pun sangat tinggi, yakni 7,4 persen. Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, torehan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi gagal. "Karena pada PSBB transisi semua sektor dibuka, semua kantor dibuka, tapi apa ini PSBB Karena PSBB itu singkatanan dari pembatasan sosial, kalau dibuka semua sebenarnya sama saja dengan enggak PSBB gitu," kata Miko saat dihubungi wartawan kemarin.
Miko memperkirakan, maksimal hanya 20 persen perusahaan di Jakarta yang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, dia mengakui pembukaan semua sektor perkantoran juga merupakan pertimbangan yang harus dilakukan akibat krisis ekonomi yang ada. "Kalau sekarang di PSBB (ketat) lagi sebulan aja, yang dirumahkan akan banyak," ucap Miko.
Sebagai solusi, Miko menyarankan agar Pemprov DKI memperketat protokol kesehatan, terutama di perkantoran. Protokol penggunaan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak tak lagi cukup untuk menanggulangi penyakit menular ini. "Enggak cukup pakai masker, jaga jarak kemudian cuci tamgan pakai sabun. Contohnya perusahaan itu harus dibuat sekat (antar-orang), jadi harus begitu," ucap Miko.
Baca juga : 13 Pejabat Pemkot Positif Covid-19, Pepen Bilang Ketularan dari Luar
Adapun jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga Sabtu (8/8/2020) adalah 25.242 orang. Dari jumlah tersebut, 15.710 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 934 orang meninggal dunia. Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 6.914 spesimen. Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 7,4 persen, sedangkan Indonesia sebesar 15,5 persen.
Di tempat terpisah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memetakan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia. Berdasarkan laporan analisis Satgas Covid-19 hingga 2 Agustus, ada lima kota di wilayah Jabodetabek yang masuk kategori zona merah. Wilayah-wilayah itu adalah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Depok.
Sementara itu, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu, Bekasi, Bogor, dan Tangerang masuk kategori zona oranye. Walaupun masuk kategori zona oranye, tercatat 6 RW di Kepulauan Seribu dan 2 RW di Jakarta Selatan yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Sementara itu, 25 RW zona merah lainnya tersebar di empat kota zona merah yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga : Penyebaran Corona Masih Tinggi, Pakar Minta Anies Pertahankan PSBB Transisi
RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 12 RW di 12 kelurahan. Selanjutnya, 3 RW di Jakarta Barat, 6 RW di Jakarta Utara, dan 4 RW di Jakarta Timur. Sebanyak 33 RW zona merah itu termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Untuk diketahui, ada empat kategori zona wilayah terkait penyebaran Covid-19, yakni zona hijau, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau. Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi, sedangkan zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang. Lalu, zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah dan zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak Covid-19.
Berdasarkan keterangan pada situs https://covid19.go.id/peta-risiko, ada tiga indikator yang digunakan untuk menentukan pemetaan zona Covid-19, yaitu indikator epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
(DRI)