LampuHijau.co.id - Tempat hiburan karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat nekat beroperasi pada masa PSBB Transisi. Akibatnya, karaoke tersebut disegel dan diberikan denda hingga Rp35 juta. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, berdasarkan adanya laporan terkait operasional karaoke Masterpiece di tengah pandemi, pihaknya mendatangi dan memanggil langsung pengelola karaoke tersebut. "Kami sudah berikan Surat Peringatan pertama. Kami juga telah berkordinasi dengan Satpol PP untuk menyegel karaoke tersebut," katanya kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Baca juga : Sjahrial PDIP Minta Pemda Sweeping Home Industri yang Masih Beroperasi saat PSBB
Bambang menjelaskan, sanksi pada surat peringatan pertama itu berupa teguran dan dikenakan denda dari Rp10 juta hingga Rp35 juta terhadap tempat karaoke milik artis kenamaan Ahmad Dhani itu. Termasuk penutupan sementara hingga PSBB dicabut pada nantinya.
Baca juga : Pemda Kota Cirebon Didesak Beri Kompensasi ke Warga Argasunya
Berdasarkan informasi dari warga, lanjut Bambang, tempat karaoke itu sudah beroperasi sejak satu bulan lalu. Satu ruangan karaoke itu sendiri rata-rata dihuni oleh lima orang tamu. "Itu ada dua lantai. Tapi saat kita datangi hanya satu lantai yang beroperasi," pungkasnya.
Baca juga : Tanahnya Diserobot, Warga Balikpapan Minta Perlindungan Ke Mabes Polri
Seperti diketahui sebelumnya, selama PSBB Transisi fase 1, Pemprov DKI telah memperbolehkan beberapa segmen untuk aktif kembali setelah sebelumnya di PSBB pratransisi sektor-sektor itu tutup selama tiga bulan. Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, karaoke, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air. (ULI)