Selama Masa PSBB Transisi 41 Kantor Swasta & Pemerintah Ditutup

Senin, 10 Agustus 2020, 08:07 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta ada 41 kantor swasta dan pemerintah yang ditutup oleh Pemprov DKI. Selain karena melanggar aturan protokol kesehatan ada juga kantor yang ditutup karena ada pegawainya yang positif Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan sebanyak 41 kantor swasta maupun pemerintah ditutup sementara. Angka tersebut merupakan jumlah akumulasi sejak 5 Juli 2020, di mana saat ini sudah ada sejumlah perkantoran yang dibuka kembali.


Penutupan tersebut dilakukan karena kantor-kantor itu melanggar aturan protokol kesehatan juga karena ada pegawai yang positif Covid-19. Rinciannya, dari 41 perusahaan dan perkantoran yang ditutup sementara, 34 perkantoran karena ada karyawan positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19.

Baca juga : SKB Empat Menteri, Belajar Masa PSBB Transisi Tetap Jarak Jauh

 

Lanjut Andri, aturan aturan protokol kesehatan yang diabaikan oleh perusahaan kebanyakan karena mengenai pembatasan karyawan yang bekerja langsung di kantor. "Biasanya, pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran tersebut adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, dia menperkerjakan karyawan di atas 50 persen. pada umumnya seperti," kata Andri.

Baca juga : Buka Saat PSBB & Bulan Puasa, Panti Pijat Disegel Satpol PP


Selain penutupanan, Disnakertrans DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi terhadap ratusan perkantoran. "Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3.290 perkantoran di mana 389 perkantoran, kita melakukan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101, kita berikan sanksi peringatatan kedua," ujar Andri.(LHTJ)


 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal