LampuHijau.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil-genap di masa PSBB transisi. Syafril Liputo, Kadishub DKI Jakarta mengatakan kebijakan ganjil-genap dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi. Penerapan ganjil genap merupakan instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga. Sebab sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juli, tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta. “Saat ini kewenangan yang utuh ada di kami terkait dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," ujar Syafrin.
Baca juga : Geger Makam Dibongkar dan Jenazah Hilang di Bekasi, Dikaitkan Ilmu Hitam
Dishub DKI Jakarta akan membuka opsi untuk memberlakukan ganjil-genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota selama 24 jam. Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi. "Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Artinya bias diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," katanya.
Baca juga : Nahdiana: KJP Plus Bisa Diambil Tunai Seluruhnya
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.(LHTJ)