Aturan Bagi Goweser di Jakarta, Keluar Jalur Sepeda  Bisa Penjara 15 Hari

Sabtu, 8 Agustus 2020, 07:19 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Bagi pesepeda di Jakarta wajib tahu panduan-panduannya agar aman, nyaman bersepeda dan tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Dalam panduannya, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, ada sanksi bagi yang melanggar aturan yang ada. Berupa denda 100 ribu atau penjara 15 hari. Sejumlah komunitas pesepeda di Ibu Kota dan pihak terkait seperti Dirlantas Polda Metro jaya digandeng oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan buku panduan bersepeda. 

"Buku panduan ini prakarsa dari komunitas. Harapannya bisa menjadikan satu pegangan bagi para pesepeda seperti bagaimana dalam melaksanakan bersepeda dengan aman, selamat, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain," ujar Haris Muhammadun selaku Ketua Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) Jumat (7/8/2020).

Baca juga : Buat Manjakan Gamer di Indonesia, HP Keluarin Laptop Gaming Omen 15


Sedangkan, AKBP Herman RSH, Kasubdit Keamanan dan Keselematan Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan tentang sudah adanya aturan pesepeda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan juga oleh Herman bahwa ada sanksi yang bisa mengancam para pesepeda di Ibu Kota. "Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 299 di situ menyebutkan bahwa pegowes itu harus bertahap tetap di rule on the track-nya. Jika nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada Pasal 299 di mana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan itu adalah 15 hari kemudian atau denda sebesar Rp 100 ribu," ucap Herman.


Pasal 299 UU Nomor 2009 Tahun 2009 berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Baca juga : Bahagiakan Warga Jakarta, Sarana Jaya Bangun Apartemen Swasana


Meski aturannya sudah jelas namun hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi karena harus menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) untuk implementasi undang-undang itu. "Sekarang masih dalam tataran preemtif maupun preventif, artinya bahwa kami sekarang masih dalam tataran sosialisasi nanti sambil menunggu dibahasnya Pergub. Jika Pergubnya sudah keluar, kemudian terkait dengan batasan markanya itu sudah ada berarti low investment terkait dengan (Pasal) 299 itu akan kami terapkan," katanya.


Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kini sepeda dimasukkan dalam program prioritas rencana pembangunan jangka menengah Jakarta. Pemprov DKI fokus menyiapkan peningkatan penyediaan infrastruktur bagi pengguna sepeda. "Maka oleh sebab itu, sepeda fungsinya akan ada dua, pertama sepeda sebagai alat transportasi saat warga akan mulai perjalanannya dari rumah tentu dengan jarak yang bisa diukur, yang kedua sepeda akan menjadi alat transportasi pada pergerakan first and last mile-nya sistem angkutan umum massal," katanya.

Baca juga : Pulang Kerja dari Jakarta, Warga Majalengka Positif Covid-19

AKBP Herman mengatakan, sanksi hanya berlaku di tempat-tempat yang sudah ada jalur sepeda. Sementara bagi tempat yang belum ada jalur sepeda, petugas tidak akan menindaknya.
Sebagai contoh jalur sepeda sementara (pop up bike lane) yang telah disediakan pemerintah di bahu Jalan Sudirman-Thamrin. Dia berharap, kepada pesepeda untuk sementara waktu memakai bahu jalan, bukan di atas trotoar meski awalnya pemerintah menyiapkan jalur di atas trotoar.(MW)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal