LampuHijau.co.id - Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan oleh Komisaris PT DBG Robianto Idup, menemukan fakta baru.
Sidang terkait perjanjian kerja sama pekerjaan pertambangan antara PT DBG dengan PT GPE yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, disebut saksi ahli kasus perdata. Hal itu terungkap, setelah Robianto buka-bukaan saat memberikan keterangan dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Robianto mengungkapkan, selama kerja sama dengan PT. GPE, perusahaan tersebut tidak menyediakan alat berat yang cukup. Kemudian peralatan yang masuk dalam perjanjian kerja banyak yang rusak. "Artinya, alat yang bisa dipakai itu sangat rendah," kata dia.
Robianto melanjutkan, PT DBG sempat komplain kepada PT. GPE bahwa dalam kerja sama tidak memiliki tenaga kerja yang cukup untuk menghasilkan batu bara. Selanjutnya ketika terjadi banjir, PT GPE tidak memiliki pompa air yang memadai agar air cepat surut.
Baca juga : Tidak Berhubungan Seks Ganti-ganti Pasangan Bisa Cegah Penularan HIV
"Itu hal hal penting yang saya lihat dari inputan PT. DBG," terang dia.
Bahkan, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya dirinya sudah berusaha mencari solusi dengan cara pertemuan. Mengingat kedua PT ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama hitam di atas putih.
"Kenapa aku undang, karena untuk duduk bareng, berdiskusi dan mencari solusi. Saya tidak tahu apa yang disepakati. Saya gak ingat apa yang disampaikan. Terus terang ini ada upaya untuk mengkriminalisasikan saya," ucap dia.
Dalam keterangannya terdakwa menyebutkan bahwa ia tidak ditahan sewaktu penyidikan. Namun oleh aparat kepolisian hanya wajib lapor, dan Robianto selalu wajib lapor serta selalu kooperatif dalam proses hukum sampai saat ini.
Baca juga : Ketahanan Pangan Keluarga, Program Pertanian BAZNAS Mulai Panen
Sementara itu, saksi ahli dari polisi, Dian Andriawan Daeng Tawang menambahkan, mengacu pada perjanjian kerja sama maka masih dalam ranah perdata sampai masa kerja sama habis. "Maka dari itu, yang terkait usaha hal ini masih dalam lingkup perjanjian. Maka tidak masuk dalam unsur pidana karena masih dalam perjanjian," tutur Dian.
Menurut dia, perjanjian yang dibuat oleh kedua PT ini bukan sekedar formalitas mengerjakaj suatu proyek. Tentunya perjanjian tersebut harus berlandaskan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. "Menurut saya, masalah ini masih dalam kompleks perdataan," tutup Dian.
Sebagai informasi, PT GPE tidak profesional dan PT DBG terus beritikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.
PT GPE Malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT DBG dengan PT GPE.
Baca juga : Polda Banten Tingkatkan Pengamanan Saat Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian tapi bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi. Padahal pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata ini justru menjadi ranah Pidana penggelapan. (RBN)