Pelayanan Perpanjangan SIM di 8 Gerai dan 5 Bus Keliling Dioperasikan

Rabu, 5 Agustus 2020, 10:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil yang bisa dimanfaatkan warga Jakarta, untuk melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling dan gerai yang ada di mal mulai Rabu (5/8/2020).

Dilansir dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Ini Lokasi mobil SIM Keliling:

• Jakarta Barat - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot

• Jakarta Utara - Halaman Parkir Satpas SIM Daan Mogot

• Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata

• Jakarta Timur - Green Terrace Taman Mini

Baca juga : Sabar, Jalan Rusak di Kota Bekasi Baru Bisa Diperbaiki Tahun Depan

• Jakarta Pusat - Lobby Selatan ITC Cempaka Mas.

Berikut dokumen yang harus dibawa pemohon saat melakukan perpanjangan SIM.

• KTP asli beserta fotokopi

• SIM lama beserta fotokopi

• Bukti cek kesehatan (dilakukan di lokasi)

• Mengisi formulir perpanjangan SIM (didapatkan di lokasi).

Baca juga : Kapolresta Banjarmasin Pimpin Pemusnahan Sabu Sebanyak 258,38 Gram dan 70 Butir Ekstasi

Selain lima lokasi SIM Keliling, masyarakat juga bisa melakukan memperpanjang masa berlaku melalui Gerai SIM di sejumlah mal di Jakarta.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Baca juga : Demo Pekerja Hiburan Malam, Gea: Pemprov DKI Janji Beri Izin Kembali Beroperasi

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal