LampuHijau.co.id - MUI Jabar mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram mengenai permainan atau game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUGB), Free Fire, Mobile Legends hingga GTA. Menurut MUI game tersebut mengusung kekerasan sehingga banyak mudarat-nya.
MUI mengatakan bahwa kajian atau wacana fatwa haram game PUBG semata-mata bentuk antisipasi. Meski, sejauh ini belum ada fakta atau korelasi secara langsung antara game PUBG dengan perubahan perilaku hingga melakukan aksi brutal di Indonesia.
"MUI akan lakukan kajian. Di samping konten, juga dampak yang ditimbulkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi, kemarin.
Senada, Wakil Ketua Umum MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi menilai game ini juga telah menimbulkan mudarat.
Baca juga : Anies: DKI Libatkan Warga Bangun Ibukota
"Karena game PUBG ini sudah menjadi fenomena masyarakat, bahkan akibat dari game tersebut sudah menimbulkan mudarat, maka MUI akan segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut," kata Zainut.
Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan mengkritik game PUBG. Ketua Komisi X F-Demokrat, Djoko Udjianto menyebut PUBG memberikan dampak buruk bagi para pemain.
Menurut Djoko, akses terhadap game PUBG atau permainan lain yang mengandung kekerasan harus dibatasi. Ia menyebut kemungkinan DPR berkoordinasi dengan Kominfo terkait wacana pembatasan akses tersebut.
"Jadi mesti dibatasi. Mungkin nanti berbicara dengan Kominfo untuk membatasi masuknya game seperti itu. Itu kan mudah sekali didownload dan harganya juga murah," ujar Djoko.
Ia pun mendukung MUI yang kini tengah mengkaji fatwa haram tentang game PUBG. Djoko mengatakan permainan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.
Baca juga : Walikota Jakarta Timur Siapkan Sanksi Warga Tolak Jumantik
"Saya juga sependapat dengan fatwa MUI yang saat ini tengah dikaji. Kita tunggu, karena kita memang mesti hati-hati betul. Supaya kita nanti melarang dasarnya jelas dan semua orang bisa menerima, juga bisa menyadarkan anak-anak kita juga orang tua bahwa ini lebih banyak ke negatifnya," tutur Djoko.
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, jika memang PUBG dinilai merusak maka pemerintah bisa saja memblokir game bertema battle royale tersebut.
Pemblokiran tersebut tentunya setelah melewati pengkajian dan adanya laporan yang diajukan kepada Kominfo.
Baca juga : Wow, Tiga Petinggi Jaktim Turun Berantas Nyamuk
"MUI lembaga independen. Kalau memang (PUBG) dirasakan merusak, dikaji dulu, dan silahkan diajukan ke Kominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya," kata Semuel Game PUBG memang sedang menjadi sorotan global karena aksi penembakan brutal di New Zealand yang menewaskan 50 orang pada 15 Maret 2019. Senjata yang digunakan pelaku disebut-sebut mirip item di gamePUBG.
Selain itu, wilayah di India telah melarang anak dan remaja bermain PUBG karena dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda. Bahkan kepolisian di wilayah tersebut mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan bermain game tersebut.(LHTJ)