LampuHijau.co.id - Dua satpam Yayasan APINDO Sumatra Utara yang jadi korban penganiayaan, dijadikan tersangka oleh Polres Serdang Badagai, Sumatra Utara Senin (1/7/2020). Keduanya adalah Suprat Yono (62) dan Zainudin Leo Sinaga (47), yang mendatangi Mabes Polri didampingi LBH Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBS), untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut namun ditolak.
Menurut Saut Pangaribuan dari LBH KSBI, penolakan tersebut lantaran menunggu proses di Polres Serdang Bedagai Sumut. Saut mengatakan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan 50 orang mengaku dari Gabungan Kelompok Tani Nagajaya. Korban melapor ke Polsek Pantai Cermin Serdang Bedagai, Nomor: SP.Lidik/183/VI/2020/Reskrim, tanggal 1 Juni 2020.
Baca juga : Namanya Dicatut Orang Buat Nipu, Inul Mau Lapor ke Polisi
"Kami kehabisan rasionalitas. Dua orang pejaga keamanan Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi korban pengeroyokan telah melapor di Polsek Serdang Bedagai," ujar Saut Pangaribuan anggota LBH KSBSI di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Namun, pelaku pengeroyokan juga membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai. Berdasar Laporan Polisi No. LP/188/VI/2020/SU/RES-SERGEI, tanggal 1 Juni 2020. Kemudian berdasarkan tembusan Surat dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Nomor: B/109/VII/2020/Reskrim, tanggal 8 Juli 2020 kedua anggota KSBSI itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ironisnya dalam 10 hari kemudian, pada tanggal 18 Juli 2020 Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Nomor Sp.gl/263/VII/Reskrim dan Nomor Sp.gl/264/VII/2020/Reskrim, memanggil Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga sebagai tersangka," terang Saut Pangaribuan.
Atas kekhawatiran surat panggilan menjadi tersangka, kedua pelapor mendatangi Biro Warsidik Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Dari Biro Warsidik, selanjutnya kedua korban pengeroyokan mendatangi Pelayanan Pengaduan Divisi Propam untuk melaporkan adanya dugaan kriminalisasi korban. (DIR)