Kantor Jadi Klaster Covid-19 Harus Tutup & Disemprot

Jumat, 24 Juli 2020, 19:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Klaster penyebaran Covid-19 mulai bermunculan dari area perkantoran. Menanggapi hal ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kantor yang menjadi klaster Covid-19 harus ditutup sementara dan kemudian harus dilakukan penyemprotan disinfektan. "Kami minta kantor tersebut ditutup, kemudian dibersihkan dengan disinfektan," ujar Wagub DKI Ahmad Riza, Jumat 24 Juli 2020.

Baca juga : Kronologi Kaburnya Pasien Covid-19 dari RSSA Malang


Pemprov DKI Jakarta sudah menerima beberapa laporan adanya perkantoran yang menjadi klaster penularan Covid-19. Langkah yang dilakukan oleh Pemprov yakni akan akan meminta perusahaan untuk kembali mengatur jam kerja agar lebih ketat. Selain pelaksanaan protokol kesehatan juga tentang jumlah 50 persen kapasitas yang ada di kantor. "Kami sudah sampaikan kepada pimpinan usaha semuanya untuk mengatur lebih ketat lagi terkait jam kerja jam masuk jam pulang," ujarnya.

Baca juga : Dipecat dengan Alasan Covid-19, Dua Karyawan PT OPU Tuntut Haknya Dipenuhi

Selain itu, pihaknya juga meminta warga untuk melaporkan ke Pemerintah DKI jika menemukan perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kebijakan PSBB. Sejauh ini, angka penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi karena tidak disiplin dan tidak mematuhi PSBB. "Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak, bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti.(MW/NET)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal