Politisi Gerindra Menduga Ada Orang Kuat yang -Bermain-

Penolakan Perluasan Ancol  Sangat Kental Muatan Politis

Jumat, 24 Juli 2020, 15:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) di Jakarta Utara, masih menimbulkan polemik. Pengamat tata kota Nirwono Joga berpendapat DPRD DKI Jakarta memiliki peran untuk membatalkan pembangunan reklamasi Ancol yani perluasan kawasan Ancol yang mendapat izin oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Nirwono menyatakan dewan memiliki kewenangan untuk mendesak Anies Baswedan untuk mencabut kembali Keputusan Gubernur nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan daratan kawasan Ancol. "DPRD harus berani meminta kepada Gubernur untuk membatalkan Kepgub. Jadi Kepgub tentang izin reklamasi Ancol itu dihentikan," ujar Nirwono dalam diskusi virtual.

Nirwono menyebutkan DPRD memiliki kewenangan meminta gubernur untuk membatalkan kepgub karena alasan pelanggaran dalam Kepgub izin reklamasi Ancol tersebut. Pelanggaran yang dimaksud Nirwono yaiti tidak terncantumnya rencana pembangunan reklamasi perluasan Ancol tersebut di Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). Nirwono menyatakan DPRD juga harus mengkaji usulan revisi RDTR yang tengah diajukan oleh Pemerintah DKI. "Jangan sampai revisi itu mengakomodasi reklamasi Ancol,"ujarnya.

Baca juga : Polisi Pastikan 8 Orang Terbukti Lakukan Pengerusakan di AEON Mall Jakarta Garden City

Nirwono mengatakan proyek reklamasi Ancol bukan untuk kepetingan publik tapi lebih komersial pembangunan. Dia mengkritik alasan Anies bahwa reklamasi Ancol merupakan bagian dari pengendalian banjir yaitu dengan menimbun hasil pengerukan sungai dan waduk ke lokasi reklamasi Ancol. Menurut dia, jika logikanya adalah pengendalian banjir dengan pengerukan sendimentasi sungai dan waduk maka mestinya yang dilakukan oleh DKI adalah memperbaiki ekologi sungai dan waduk agar tidak terjadi sendimentasi, bukan membangun reklamasi. "Kalau ekologi sungai diperbaiki maka sendimentasi akan berkurang, maka akhirnya juga tidak perlu lagi reklamasi," ujarnya.

Di tempat terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif menegaskan bahwa penolakan terhadap perluasan Ancol tersebut sangat kental dengan muatan politis. "Kalau saya melihat lebih besar politis. Sebab dari segi teknis dan kajian tidak ada masalah juga serta tidak ada yang dilanggar," ujar Syarif saat dihubungi wartawan kemarin.

Baca juga : Peringati Hari Pangan Sedunia, Bank Makanan BAZNAS Bantu Mustahik di Lima Provinsi

Politisi Partai Gerindra ini menduga ada orang kuat di balik kisruhnya perluasan kawasan tersebut. Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut sosok yang dimaksudkan tersebut. Adapun izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur Anies pada 24 Februari 2020.

Pembangunan perluasan kawasan ini nantinya resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). "Jadi sebelumnya, ternyata ada 18 keputusan Gubernur diatasnya yang juga mengurusi soal ini. Jadi sebetulnya Anies hanya melanjutkan saja. Nah orang salah kaprah. Politis lah," tegas Syarif.(DRI)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal