LampuHijau.co.id - Sebanyak 28 hiburan malam, yang terdiri diskotek, karaoke, griya pijat dan lainnya dilarang buka lantaran menlanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari penutupan tersebut kantor Gubernur Anies Baswedan tersebut memperoleh setoran denda sebesar Rp 156 Juta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih melakukan penindakan terhadap tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini sudah ada 28 usaha yang disegel.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan 28 hiburan malam itu terdiri dari diskotek, karaoke, griya pijat, dan lainnya. Seluruh tempat ini sampai sekarang masih dilarang dibuka sesuai aturan PSBB karena rawan penularan virus corona Covid-19. "Terkait penindakan tempat hiburan, kami lakukan penindakan yaitu sebanyak 28 yang disegel," ujar Arifin.
Arifin juga menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda pada 17 tempat dan teguran tertulis pada 8 lokasi lain. Total denda yang terkumpul mencapai Rp 156 juta. "Maksimal untuk tempat hiburan denda Rp 25 juta. sehingga, yang telah dibayarkan sebesar 156.500.000 yang sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata," jelasnya.
Baca juga : Bantu Siswa Masuk Swasta Pemprov DKI Sediakan Dana Rp 171 Miliar
Dalam melakukan penindakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ia juga kerap mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran tempat hiburan selama masa PSBB ini. "Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti, tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," pungkasnya.
Akibat dari penyegelan ini, kantor Gubernur DKI Anies Baswedan digeruduk para pekerja hiburan malam sejumlah pemandu karaoke alias Ladies Companion (LC). Anggun, salah satu pemandu lagu karaoke mengaku kesulitan menyambung hidup selama ia tak bekerja lantaran tempat kerjanya ditutup. "Aduh keluhannya banyak banget. Kami tuh benar-benar susah banget kita punya anak kita punya keluarga beban kita berat," kata Anggun.
Menurut Anggun, dirinya sudah kurang lebih 5 bulan menganggur di rumah tanpa adanya penghasilan. "Kami di rumah cuma ngurus anak aja jadinya. Sedangkan mereka kan perlu jajan, perlu bayar sekolah dan juga cicilan," ungkapnya. Ia pun mengaku bingung untuk mencukupi kebutuhan keluarganya di tengah situasi pandemi seperti saat ini.
Baca juga : Meninggal Gegara Corona, Warga Depok Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Hal senada juga disampaikan oleh Ica. Pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Jakarta itu mengaku beban hidupya bertambah selama menganggur lantaran suaminya juga selama pandemi ini juga tidak bekerja. "Saya enggak kerja, suami juga enggak kerja. Jadi enggak punya uang. Kasihan anak kami juga terlantar," kata Ica.
Lebih lanjut, Anggun dan Ica berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera bisa membuka lagi sektor usaha hiburan di Jakarta terutama Karaoke. "Jadi tolong pak Anies segera dibuka aja tempat kerja kami," tandas mereka berdua.(LHTJ)