Operasi Patuh Jaya Saat Pandemi Vovid-19 Dimulai Hari Ini Langsung Tilang

Kamis, 23 Juli 2020, 11:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya beserta seluruh jajaran menyelenggarakan Operasi Kepolisian Terpusat “Patuh Jaya-2020” Polda Metro Jaya selama 14 hari, 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, Operasi Patuh Jaya dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif prioritas guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas pada situasi adaptasi Kebiasaan Baru, pencegahan Covid-19.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Elektabilitas Ganjar dan Anies Kejar-kejaran

“Operasi Patuh Jaya 2020, kita prioritas 5 pelanggaran: melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas bahu jalan tol, serta yang terakhir menggunakan rotator serta sirene tidak sesuai ketentuan," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kapolda Metro, tujuan Operasi Patuh Jaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, terhadap kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga : Akibat Pandemi Covid-19, Garuda Indonesia Ogah Terima Pesawat Baru

"Sasaran Operasi Patuh Jaya segala bentuk Potensi Gangguan (Pg), Ambang Gangguan (Ag) dan Gangguan Nyata (Gn) pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidak tertiban Lalu Lintas sebelum, pada saat dan Pasca Pelaksanaan Operasi," katanya.

Jumlah personel yang dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya Satgasda 800 Pers dan Satgasres 1.007 Pers, total menjadi 1.807 Pers. "Cara berindak Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," pungkasnya. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal