LampuHijau.co.id - Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PCIAI) Jawa Tengah menolak surat keputusan (SK) pemberhentian Jamaludin AI J Efendi sebagai Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Penolakan ini dilakukan karena proses pemberhentian terhadap Jamaludin dianggap tidak berdasar dan melanggar AD/ART IAI.
Penolakan juga dikuatkan dengan banyaknya kiriman sejumlah karangan bunga ke kantor PP IAI di Jalan Wijaya Kusuma 17, Tomang, Jakarta Barat, Rabu (22/07/20).
Koordinator PCIAI Jawa Tengah sekaligus Ketua PCIAI Jepara Bahtiyar Rouf mengatakan, aksi sepihak dari Pengurus Pusat IAI ini bermula ketika Jamaludin Al J Efendi, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker (PD IAI) Jateng 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se-Jawa Tengah terkait kebijakan pemberlakukan iuran salah satu program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). SIAp adalah sistem aplikasi yang berisi data para Apoteker seluruh Indonesia.
Baca juga : Laporan Dugaan Korupsi Lapangan Blok S Digarap Kejagung
"Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (22/07/2020).
Dikatakan Bahtiyar, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota PC sudah disampaikan ke pengurus PD dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
Sementara, Ketua PD IAI Jawa Tengah dan Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan bahwa aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker. Para Apoteker tiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker sudah tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran anggota.
Baca juga : Usai Pantau Normalisasi Saluran, Kadis SDA Makan Bareng Satgas
"Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018," jelasnya.
Jika SIAp harus berbayar, maka PD IAI Jawa Tengah beserta PC IAI se-Jateng menunggu keluarnya peraturan organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal 100.000 per 4 tahun 7 bulan. Mereka juga meminta rincian biaya yang digunakan untuk penerapan aplikasi SIAp tersebut harus transparan dan disampaikan kepada para anggota dengan mengupload di web PP IAI.
Selain itu, PD IAI Jawa Tengah juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan sehingga anggota dapat mengetahui kondisi keuangan IAI yang sebenarnya.
Baca juga : Kapolri Menjamin Tidak Ada Penutupan Jalan di Masa Penanganan Covid-19
Sesuai dengan harapan para Ketua Pengurus Cabang IAI (PC IAI) se-Jawa Tengah itu, Jamaludin selaku Ketua PD IAI Jawa Tengah terus memperjuangkan agar para Apoteker se-Jawa Tengah tidak dikenakan iuran tambahan. (RKY)