Tanpa Izin dan Salah Penggunaan

Garam Himalaya Akhirnya Dimusnahkan

Rabu, 22 Juli 2020, 19:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memusnahkan 2,5 ton garam Himalaya. Pemusnahan barang barang hasil pengawasan tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7).

“Kami memusnahkan sekitar 2,5 ton garam Himalaya yang melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI),” terang Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Mendag juga menyampaikan, melalui kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan Kementerian Perdagangan, ditemukan perdagangan garam Himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri, namun dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi. Sedangkan, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI yang telah diwajibkan untuk garam konsumsi.

Baca juga : Perampingan Lembaga, PNS Terancam Dirumahkan

“Kementerian Perdagangan belum pernah menerbitkan izin impor garam Himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam Himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan. Sedangkan, terhadap pelaku usahanya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan,” tegas Mendag.

Veri menambahkan, Kemendag memastikan selalu meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar hal seperti ini tidak terjadi.

Dengan diselenggarakannya kegiatan pemusnahan ini, Veri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : LEMKAPI Ganjar Polres Majalengka Penghargaan karena Banyak Inovasi

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan kami kenakan sanksi pidana,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan.

Untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah, Kementerian Perdagangan saat ini telah memiliki Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

“Tujuan dibentuknya balai pengawasan tersebut adalah sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kementerian Perdagangan dan daerah. Sinergi tersebut dalam rangka perlindungan konsumen di seluruh Indonesia, serta diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah,” pungkas Veri. (Eedar)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal