LampuHijau.co.id - Gubernur DKI Anies Baswedan diminta berhati-hati terkait tuntutan tempat hiburan malam yang minta beroperasi di masa PSBB transisi DKI Jakarta. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 di Ibu Kota masih cukup tinggi. Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah, menanggapi aksi unjuk rasa ratusan karyawan hiburan malam di Balaikota DKI, Selasa (21/7/2020).
Amir mengaku, memahami bahwa posisi Anies terbilang sulit. Mengingat di satu sisi ribuan karyawan di tempat hiburan malam yang mulai kesulitan. Namun di sisi lain Pemprov DKI harus memastikan penularan virus corona tidak semakin parah. "Memang, ini simalakama. Karyawan di tempat hiburan malam di Ibukota mulai kesulitan, namun kondisi saat ini, Covid-19 juga masih menjadi ancaman," kata Amir.
Apalagi, Amir menilai, selama ini Dinas Pariwisata & Kebudayaan (Disparbud) DKI sebagai unjung tombak pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat hiburan malam, terkesan lemah dan tidak bisa mengawasi dengan baik. Hal ini, menurut Amir, merujuk pada beberapa kasus ditemukannya sejumlah tempat hiburan malam 'bandel', yang masih bisa beroperasi secara diam-diam. Maka itu, menurutnya, bila nantinya izin dunia hiburan malam akan dibolehkan beroperasi, Pemprov DKI harus melakukan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian yang ketat.
Baca juga : Komisi B DPRD DKI Minta Anies Tak Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka
"Karena kalau saya perhatikan, selama corona ini yang kerjanya konkrit hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Sosial. Sedangkan Dinas Pariwisata terbukti lemah, kalau kondisinya begini, ya rawan jadi kluster baru itu (tempat hiburan malam)," jelas Amir.
Untuk itu, Amir menyarankan, Anies menugaskan secara khusus kepada Wagub Ahmad Riza Patria agar mengkaji aspirasi yang disampaikan oleh ribuan karyawan terkait nasib keberlangsungan pekerjaan. Serta keamanan tempat usahanya bekerja. "Wagub bisa difokuskan mengkaji dulu ini, sebelum diputuskan kapan Pemprov akan mengizinkan kembali aktivitas hiburan di wilayah DKI Jakarta," katanya.
"Apakah tempat hiburan malam akan dibolehkan buka sama seperti perkantoran yang menerapkan 50 % pengunjung, atau bagaimana itu nanti lihat dulu kajiannya," sambung Amir.
Baca juga : Putusan Vonis Penyiram Novel Buktikan Polri Tak Main Mata
Begitu juga terkait dengan protokol dan pengendalian di dalam area tempat hiburan malam harus diatur. "Jadi, protokolnya harus berlapis. Orang itu sebelum masuk harus dibikin ketat, didalam juga harus ada pengetatan untuk mencegah penularan Covid-19," ia menjelaskan.
Menurut Amir, pemerintah harus melakukan semua hal untuk menekan penularan, sebagaimana pemerintah juga akan melakukan semua hal yang bisa menambah pendapatan di tengah hantaman pandemi corona ini. "Makanya, dalam kasus ini Anies perlu menugaskan secara khusus kepada Wagub dalam upaya pengawasan dan pengendalian corona, bagaimana pendapatan dari tempat hiburan malam bisa masuk sehingga karyawan tidak di-PHK. Tapi disisi lain, keamanan warga atau pengunjung juga terjamin," beber Amir.
Dengan begitu, dia yakin, pendapatan Negara yang terganggu akibat kondisi usaha yang menurun perlahan-lahan akan bangkit. "Jadi, semua ini pasti dipikirkan, Anies dan pemerintah daerah lain sama, situasinya memang tidak mudah," terangnya.
Baca juga : Para Kasat Lantas Se-Jateng Satukan Langkah Jebarkan Kebijakan Pimpinan
Namun demikian, Amir berpesan, Pemprov DKI tidak boleh gegabah serta harus menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama dari ancaman Covid-19 hingga benar-benar aman. (ULI)