LampuHijau.co.id - DPRD DKI Jakarta langsung menanggapi aksi unjuk rasa ratusan pegawai hiburan malam di Balai Kota DKI, yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka kembali diskotek di tengah wabah corona. Namun, Anies diminta tidak memaksakan kehendak pendemo itu. Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz meminta pihak tempat hiburan malam untuk bersabar, hingga pandemi COVID-19 benar-benar aman dan hilang dari Jakarta. "Jadi pesan saya bersabarlah, untuk gak seperti ini kita semua dalam kondisi yang sulit tidak ada dalam kondisi Pemda DKI ini ingin sengaja menutup dengan semena-mena," kata Abdul Aziz di gedung DPRD DKI, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : Dewan Minta Museum Kota Tua Jadi Tempat Rapat
Politikus PKS ini mengatakan, kebijakan ditutupnya tempat hiburan malam oleh Pemprov DKI sudah tepat. Sebab kata dia, penutupan itu semata-mata untuk kepentingan bersama dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Aziz pun berpendapat, bila tempat hiburan malam beroperasi lagi ditakutkan akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Hal itu juga dinilai dapat merugikan tempat hiburan malam karena nantinya akan ada penutupan yang berkepanjangan. "Misal seandainya terjadi cluster baru di tempat tertutup, yang akan dirugikan kan mereka sendiri," ungkapnya.
Baca juga : Positivity Rate 10,5 persen, DPRD Tolak Tempat Hiburan Malam Dibuka
Aziz menerangkan, bila berbicara mengenai tempat hiburan ada dua jenis. Pertama, tempat hiburan di luar ruangan; dan kedua, tempat hiburan di dalam ruangan atau tempat tertutup. Menurut dia, tempat hiburan tertutup ini yang harus menjadi perhatian pemangku kepentingan karena memiliki resiko penularan virus corona. "Tempat wisata tertutup ini harus kita perhatikan, karena risiko tempat wisata terbuka berbeda dengan risiko tempat wisata tertutup terkait COVID-19," tutupnya.
Baca juga : Lonjakan Covid-19 Di DKI Naik Drastis, Syarif Minta Anies Lakukan Emergency Brake
Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Damai Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan Jakarta menggeruduk Balai Kota DKI pada Selasa (21/7/2020). Dalam aksi itu, mereka menuntut Pemprov DKI memberikan izin tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan klub malam untuk dapat beroperasi kembali pada masa PSBB transisi fase II sekarang ini. Aksi yang diikuti para pekerja tempat hiburan malam tersebut berlangsung lancar. Beberapa utusan peserta aksi akhirnya di terima pihak Pemprov DKI untuk berdialog membahas masalah tersebut. (ULI)